GORONTALO –
**Borneonews - Gorontalo Utara**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara menyampaikan bahwa salah satu bakal calon bupati dalam pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 tidak memenuhi syarat sebagai calon. Calon tersebut adalah Ridwan Yasin, yang pada saat pendaftaran didampingi oleh bakal calon wakil bupati, Muksin Badar, dan keduanya didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa sebelum dinyatakan tidak memenuhi syarat, pihaknya telah mengundang Ridwan Yasin untuk memberikan klarifikasi terkait status hukumnya sebagai terpidana. Pada tanggal 14 September 2024, Ridwan bersama Muksin Badar dan perwakilan partai pendukungnya datang ke kantor KPU untuk melakukan klarifikasi tersebut. Sofyan menjelaskan lebih lanjut bahwa Ridwan Yasin tercatat masih menjalani hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan nomor 327 K/Pid/2024, yang diterbitkan pada tanggal 25 April 2024. Dalam putusan tersebut, Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan, namun dengan masa percobaan satu tahun. Ia menambahkan bahwa keputusan kasasi ini adalah perbaikan dari putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo nomor 67/PID/2023/PT GTO, pada tanggal 22 September 2023. Putusan tersebut juga merujuk kepada keputusan awal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Limboto dengan nomor 18/Pid.B/2023/PN Lbo pada tanggal 3 Agustus 2023. Menurutnya, setelah melakukan verifikasi dan berkonsultasi dengan KPU RI, dinyatakan bahwa Ridwan Yasin tidak berhak untuk mengikuti pemilihan bupati mengingat statusnya sebagai terpidana yang masih menjalani hukuman. Hal ini menjadi dasar KPU Gorontalo Utara untuk menetapkan Ridwan sebagai bakal calon bupati yang tidak memenuhi syarat, sementara untuk bakal calon lainnya dinyatakan memenuhi syarat. KPU telah merilis hasil verifikasi perbaikan syarat administrasi pencalonan melalui surat bernomor 219/PL.02.2.Pu/7505/2024 yang diterbitkan pada tanggal 14 September 2024. Sebelumnya, terdapat tiga pasangan bakal calon yang mendaftar dalam pemilihan kepala daerah di Gorontalo Utara, yaitu Ridwan Yasin - Muksin Badar, Roni Imran - Ramdhan Mapaliey, serta Thariq Modanggu - Nurjanah Yusuf. ANTARA