SURABAYA –
**Borneonews - Madiun**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, telah resmi membuka pendaftaran untuk rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang akan bertugas pada Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran ini ditujukan kepada masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilihan umum di daerah tersebut. Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho yang menjabat sebagai Ketua dan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Madiun, menyampaikan bahwa masa pendaftaran untuk PTPS berlangsung dari 12 hingga 28 September 2024. Dia menghimbau agar warga yang tertarik dapat menyerahkan dokumen persyaratan di kantor sekretariat Panwaslu kecamatan yang telah ditentukan. Dalam penjelasannya, Wahyu mengungkapkan bahwa rekrutmen ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 mengenai pemilihan untuk gubernur, bupati, dan wali kota. PTPS akan diangkat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan masa tugas mereka akan berakhir tujuh hari setelah pemungutan suara dilaksanakan. Tugas pengawasan pemungutan suara akan dilakukan oleh pengawas pemilihan lapangan (PPL) dan pengawas TPS. Lebih lanjut, proses rekrutmen ini juga mengikuti pedoman yang ditetapkan dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang petunjuk teknis dalam pembentukan serta pergantian antarwaktu pengawas tempat pemungutan suara pada Pilkada 2024. Penyelenggaraan rekrutmen dilaksanakan oleh masing-masing Panwaslu kecamatan, yaitu Panwaslu Kecamatan Kartoharjo, Manguharjo, dan Taman. Setiap Panwaslu kecamatan telah membangun panitia rekrutmen untuk menerima pengajuan dari calon PTPS. Masyarakat diharapkan mengajukan surat lamaran serta berkas pendaftaran ke kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Adapun persyaratan untuk mendaftar sebagai PTPS mencakup beberapa kriteria utama. Calon harus merupakan warga negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun dengan pendidikan minimal tingkat SMA atau sederajat. Selain itu, calon PTPS harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, serta sikap jujur dan adil. Kemampuan serta keterampilan dalam penyelenggaraan pemilu juga perlu dimiliki. Calon harus terdaftar berdomisili sesuai dengan kecamatan, di buktikan melalui KTP, serta memiliki kondisi jasmani dan rohani yang baik, bebas dari penyalahgunaan narkotik. Selain itu, calon PTPS tidak diperbolehkan memiliki afiliasi dengan partai politik. Calon PTPS yang ingin mendaftar juga diwajibkan untuk mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal lima tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran. Mereka juga tidak boleh pernah menjadi anggota tim kampanye untuk pasangan calon mana pun dalam jangka waktu lima tahun terakhir untuk berbagai jenis pemilihan. Bawaslu Kota Madiun menjadwalkan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 11 Oktober 2024, dan melanjutkan dengan tes wawancara yang akan berlangsung dari 12 hingga 22 Oktober 2024. Penetapan calon terpilih berdasarkan hasil wawancara akan dilakukan pada periode 23 hingga 25 Oktober 2024. Wahyu mengajak masyarakat yang merasa memenuhi syarat untuk berkontribusi dalam pengawasan pemilu dengan mendaftar sebagai Pengawas TPS. Posisi ini sangat penting dalam memastikan bahwa setiap suara masyarakat dapat dihitung secara tepat dan adil selama Pilkada Serentak Tahun 2024. ANTARA