**Borneonews - Sigi, Sulawesi Tengah**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi mengumumkan bahwa semua dokumen syarat administrasi untuk calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat di wilayah tersebut.
Ketua Divisi Teknis KPU Sigi, Apriyanto, menjelaskan bahwa pengumuman hasil penelitian terhadap persyaratan administrasi bakal pasangan calon (paslon) ini telah disampaikan kepada masing-masing calon melalui aplikasi *sistem informasi pencalonan* (Silon).
"Seluruh hasil penelitian sudah diumumkan melalui Silon dan juga diunggah di situs resmi KPU Kabupaten Sigi," ungkap Apriyanto. Ia menambahkan bahwa setelah melakukan analisis terhadap dokumen persyaratan yang diajukan oleh empat bakal paslon, semuanya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
KPU Sigi kini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait hasil pemeriksaan administrasi para bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati. "Masyarakat dapat memberikan tanggapan mulai tanggal 15 hingga 18 September. Proses klarifikasi atas tanggapan tersebut akan berlangsung dari 15 hingga 21 September," jelasnya.
Lebih lanjut, Apriyanto menyebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan KPU nomor 1229, pengumuman terkait hasil administrasi paslon dilakukan melalui laman resmi, media sosial, media cetak, serta media elektronik. Langkah ini diambil untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Warga dapat menyampaikan masukan dan tanggapan mereka tentang bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Sigi melalui laman *https://infopemilu.kpu.go.id* menggunakan fitur yang tersedia. "Selain itu, masyarakat juga bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sigi yang terletak di Desa Maku, Kecamatan Dolo untuk memberikan input dan tanggapan terkait hasil perbaikan administrasi para bakal paslon," tuturnya.
Sebelumnya, dalam proses penelitian dokumen syarat para bakal paslon, KPU Kabupaten Sigi melakukan klarifikasi mendalam hingga ke Makassar dan Surabaya. Hal ini dilakukan untuk memverifikasi keabsahan beberapa dokumen, khususnya menyangkut surat keterangan pailit dari Pengadilan Niaga serta keabsahan legalisasi ijazah.
Empat pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi yang telah mendaftar untuk Pilkada 2024 adalah Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia, Agus Lamakarate dan Semuel Riga, serta Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi.
ANTARA
Empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi Penuhi Syarat Pilkada 2024
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Komentar (0)
Memuat komentar…







