MAKASSAR –
**Borneonews - Maros**, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, menekankan kebutuhan akan langkah-langkah antisipatif atas potensi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024. Dalam beberapa daerah, kompetisi mungkin hanya diikuti oleh satu pasangan calon dan akan memunculkan pilihan kolom kosong dalam pemungutan suara. “Segala bentuk potensi kecurangan perlu kita waspadai. Setiap kali ada kompetisi untuk merebut kursi kepala daerah, potensi masalah bisa saja muncul. Oleh karena itu, kami akan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk mengantisipasi hal ini,” ungkapnya saat meninjau simulasi pencoblosan Pilkada bagi pasangan calon tunggal di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Ia menambahkan bahwa KPU selalu berusaha memberikan fasilitas terbaik bagi pelaksanaan Pilkada serta terbuka terhadap masukan dari berbagai stakeholders mengenai pencegahan pelanggaran. Terutama pada daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Mengenai jumlah daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak dengan hanya pasangan calon tunggal yang melawan kolom kosong, Afif mengungkapkan bahwa saat ini jumlah tersebut belum dapat dipastikan. Hal ini disebabkan oleh dinamika situasi yang masih terus berkembang. Data terakhir menunjukkan sekitar satu provinsi dan 37 kabupaten/kota yang teridentifikasi saat ini. Afif menjelaskan bahwa informasi terkini menunjukkan adanya 41 daerah berpotensi menyajikan kotak kosong, namun angka tersebut berkurang menjadi antara 37 hingga 28 daerah. Data terbaru mencakup daerah seperti Manokwari, Lampung Timur, Lahat, Tapanuli Tengah, dan Dharmasraya. Namun, KPU masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah semua data tersebut memenuhi syarat. Terkait pelaksanaan simulasi di wilayah yang berpotensi ada pasangan calon tunggal, Afif berpendapat bahwa jika dianggap penting, hal tersebut bisa diupayakan melalui KPU di tingkat provinsi, asalkan waktu dan kesempatan memungkinkan. “Kami akan mendorong agar simulasi tetap dilakukan. Biasanya, setelah kami melaksanakan simulasi, rekan-rekan dari daerah juga diharapkan untuk melakukan hal yang sama,” imbuhnya. Dalam hal koordinasi pengamanan, Afif melaporkan bahwa kerjasama dengan pihak kepolisian di daerah yang ada potensi kolom kosong, termasuk Kabupaten Maros, telah berlangsung dengan baik. Ini berlaku bukan hanya untuk daerah tersebut tetapi juga untuk semua wilayah yang terlibat dalam Pilkada serentak. Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pemilihan ulang jika kolom kosong memenangkan Pilkada 2024, ia memperjelas bahwa ini tidak akan menjadi pemilihan ulang, melainkan Pilkada berikutnya akan dilaksanakan setahun setelahnya. “Kami akan melakukan simulasi mengenai tahapan pemilihan dalam beberapa bulan mendatang,” ujar Afif. Mengenai durasi masa jabatan untuk kepala daerah terpilih dalam Pilkada lanjutan 2025—apakah tetap lima tahun atau hanya empat tahun—Afif menjelaskan bahwa keputusan tersebut berada dalam kewenangan pemerintah. Ia menekankan bahwa akan ada perkembangan lebih lanjut dalam pembahasan mengenai situasi yang mungkin belum dipikirkan sebelumnya. “Ketika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang keserentakan ditetapkan, situasi ini belum ada dalam pandangan kita. Kami akan berusaha mencari solusi terbaik untuk semua pihak,” tambahnya. Ketua KPU Maros, Jumaedi, juga menyampaikan bahwa simulasi yang dilaksanakan mengikuti arahan dari KPU RI. Untuk proses sosialisasi, KPU Maros akan merujuk pada regulasi yang sudah ada. Ketika KPU RI menuntaskan regulasi terkait kampanye dan proses pemilihan, hal tersebut akan menjadi pedoman bagi KPU di daerah. “Penting bagi kami untuk memastikan bahwa situasi ini tidak bisa dipolitisasi. Kami ingin KPU dipandang sebagai entitas yang netral dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak tertentu,” tegasnya. ANTARA