AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku telah mengumumkan bahwa tarif tiket terpadu untuk penyeberangan kapal di rute Pelabuhan Galala Ambon ke Namlea Buru serta Hunimua Liang menuju Waipirit Seram Bagian Barat akan mengalami penyesuaian, meningkat sebesar 11 persen. Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini terjadi setelah adanya permohonan dari perusahaan-perusahaan kapal. Pihak operator merasa bahwa selama ini tarif yang berlaku masih jauh di bawah harga pokok produksi (HPP). Malawat menyatakan, "Tindakan ini diambil untuk mengatasi biaya layanan penyeberangan kapal yang terus meningkat dan untuk mendukung biaya operasional yang telah menjadi beban dari perusahaan". Penyesuaian tarif yang dilakukan tidak hanya berpengaruh pada pendapatan operator, tetapi juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kelangsungan operasional dan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan serta Pelabuhan. Dengan kebijakan baru ini, tarif yang sebelumnya hanya mencakup 25 persen dari HPP akan dinaikan menjadi 34 persen dari HPP. Dirinya mengharapkan agar masyarakat dapat memahami dan menerima penyesuaian yang telah ditetapkan, serta mendorong perusahaan kapal untuk tumbuh dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada penumpang. "Kami berusaha supaya penyesuaian ini tidak memberatkan perekonomian daerah secara keseluruhan, sehingga tarif yang ditetapkan tidak akan membebani warga," tambahnya. Penyesuaian tarif untuk tiket terpadu penyeberangan akan mulai diberlakukan pada tanggal 20 September 2024. Untuk jalur Hunimua ke Waipirit, tarif bagi penumpang dewasa adalah sebesar Rp27.500, sementara untuk bayi dikenakan biaya Rp2.700. Masing-masing golongan kendaraan juga mengalami penyesuaian, dengan Golongan I dikenakan tarif Rp26.900, Golongan II Rp63.000, dan seterusnya hingga Golongan IX yang dikenakan biaya sebesar Rp1.824.130. Sedangkan untuk rute Galala menuju Namlea, tarif bagi penumpang dewasa ditetapkan pada Rp123.600, dan bayi akan dikenakan tarif Rp13.800. Berbagai golongan kendaraan juga telah ditentukan, di mana tarif untuk Golongan I adalah Rp69.990, Golongan II Rp218.435, hingga Golongan IX yang mengenakan biaya Rp7.588.695. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan akan ada kepastian dan keberlanjutan dalam layanan angkutan penyeberangan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. ANTARA