**Borneonews - Kapuas Hulu**, Aparat kepolisian dari Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, telah melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal atau tanpa izin (PETI) yang terjadi di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Suhaid. Operasi ini merupakan langkah tegas untuk mengatasi dampak negatif dari kegiatan ilegal tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rinto Sihombing, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dengan cara membakar peralatan tambang yang ditemukan di lokasi yang dikenal dengan nama Rantau Penawan. Peralatan tersebut telah ditinggalkan oleh para pelaku tambang.
Saat tim gabungan melakukan pengawasan di lokasi, mereka tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, sejumlah peralatan yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal itu teridentifikasi dan ditemukan. Rinto mengungkapkan, "Kami menemukan sebanyak 14 bak alat yang digunakan dalam aktivitas PETI, dan semua peralatan itu kami bakar sebagai tindakan tegas."
Tujuan dari pembakaran peralatan tersebut adalah untuk menghentikan secara permanen aktivitas penambangan emas ilegal yang bisa merusak lingkungan di sekitar. Rinto menegaskan pentingnya tindakan ini untuk mengatasi pencemaran dan kerusakan yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal. "Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menghentikan aktivitas ilegal yang memang merusak lingkungan," ungkapnya.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan juga akibat beredarnya video mengenai aktivitas PETI di media sosial, yang membuat warga setempat khawatir akan kerusakan lingkungan. Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kapolres Kapuas Hulu memerintahkan operasi penertiban di lokasi yang dilaporkan.
Dari hasil interogasi, tim gabungan berhasil mengidentifikasi seorang warga desa Menapar, Kecamatan Suhaid, dengan inisial D sebagai pemilik lahan tambang. Sementara itu, koordinator aktivitas PETI di lokasi tersebut diketahui berinisial DM alias D, seorang warga dari Desa Tanjung Kapuas, Kecamatan Suhaid.
Namun, meskipun tim melakukan penertiban, tidak ada pelaku penambangan yang tertangkap di sana. Rinto menambahkan, "Kami sudah sering kali mengimbau dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dari aktivitas PETI, namun hal ini masih terus berlanjut, sehingga penindakan tegas sangat diperlukan."
Dengan penertiban yang dilakukan, Rinto berharap kegiatan PETI di wilayah Kapuas Hulu dapat diminimalisir. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat yang ingin terlibat dalam sektor pertambangan untuk melakukannya secara legal, mengikuti aturan yang berlaku agar tidak merusak lingkungan dan melanggar hukum. "Kami berharap masyarakat yang ingin bekerja di tambang emas melakukannya sesuai prosedur yang benar dan legal, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan lingkungan tetap terlindungi," ucapnya.
Dalam operasi penertiban ini, tim yang terlibat terdiri dari berbagai instansi, termasuk TNI, Polri, Satpol PP, dan beberapa warga setempat. Ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberantas aktivitas tambang emas ilegal yang masih berlangsung di Kecamatan Suhaid. Penertiban terhadap PETI di wilayah ini bukanlah yang pertama kalinya. Tindakan serupa sebelumnya telah dilakukan di lokasi berbeda, yang menunjukkan bahwa PETI masih menjadi masalah serius yang harus diatasi di Kapuas Hulu.
ANTARA
Penertiban Tambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu, Tindakan Tegas Polisi
Bagikan:

PONTIANAK –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Komentar (0)
Memuat komentar…







