BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjarbaru**, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah tengah membahas upaya pembentukan pejabat fungsional penilai pemerintah. Tujuan dari pembentukan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan aset serta barang milik daerah. Kepala Kanwil DJKN Kalselteng, Kusumawardhani, menyatakan bahwa satu di antara tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah adalah perlunya adanya pejabat fungsional yang memiliki keahlian di bidang penilaian aset. Dengan penilaian yang lebih transparan dan akuntabel, diharapkan pengelolaan aset daerah dapat berlangsung secara lebih baik. Menurut Kusumawardhani, jabatan fungsional ini memiliki peran yang mendasar dalam memastikan aset-aset milik negara dan daerah dikelola melalui proses yang cepat, tepat, dan akurat. Hal ini, pada akhirnya, akan mendukung pelaksanaan berbagai kebijakan strategis yang dirumuskan oleh para pemimpin di tingkat daerah. Dia juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa pertemuan yang telah dilakukan dengan pihak pemerintah daerah, mekanisme untuk membentuk pejabat fungsional penilai pemerintah telah dibicarakan secara mendalam. Hal ini menunjukkan komitmen DJKN untuk memenuhi kebutuhan akan pengelolaan aset yang lebih baik di daerah. Kusumawardhani menambahkan bahwa DJKN memiliki visi untuk menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel. Visi tersebut selaras dengan tujuan Kementerian Keuangan untuk mengembangkan ekonomi Indonesia yang produktif, kompetitif, inklusif, dan berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat luas. Pembahasan mengenai pembentukan pejabat fungsional penilai pemerintah ini dinilai sebagai langkah strategis untuk merespons kebutuhan yang disampaikan oleh aparat pemerintah daerah pada berbagai kesempatan. Menurutnya, sinergi dan kolaborasi yang baik di antara pihak-pihak terkait sangat penting untuk memastikan proses pengelolaan aset daerah dapat berjalan dengan efisien dan memberikan manfaat maksimal kepada pengguna layanan serta masyarakat secara keseluruhan. Lebih lanjut, Kusumawardhani menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pengelolaan kekayaan negara. Pembentukan jabatan fungsional penilai pemerintah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pengelolaan aset negara dan daerah sehingga dapat memberikan hasil yang optimal. ANTARA