BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang akan bertugas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024. Menurut anggota Bawaslu Banten, Liah Culiah, sebanyak 17.226 PTPS akan direkrut dan akan ditempatkan di delapan kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Banten. Angka ini sesuai dengan data yang diperoleh dari daftar pemilih sementara (DPS) yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, yang menunjukkan bahwa jumlah TPS yang ada juga mencapai 17.226. Dengan demikian, setiap TPS akan memiliki sejumlah petugas yang mampu melaksanakan tugas pengawasan. Liah menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon PTPS. Di antaranya adalah harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 21 tahun dan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik mana pun. "Meskipun tidak ada batasan usia maksimum, kesehatan riwayat calon akan menjadi pertimbangan," tambahnya. Pendaftaran ini sangat terbuka bagi semua kalangan, dan Bawaslu Banten berharap agar generasi muda dapat berpartisipasi aktif dengan mendaftar sebagai PTPS. "Kami ingin melibatkan generasi muda dalam menjaga kualitas pemilihan umum di Banten," ujarnya. Tugas dari PTPS mencakup pengawasan proses pemungutan suara, penghitungan suara, penyerahan logistik, serta memastikan semua kegiatan yang berlangsung di TPS dicatat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) atau Form A. Liah menekankan pentingnya integritas dan kemampuan dalam melaksanakan tugas pengawasan secara efektif. Proses rekrutmen PTPS akan dilakukan melalui serangkaian kegiatan. Sosialisasi mengenai tata cara pembentukan PTPS diadakan untuk Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, dan Panwaslu kecamatan dari tanggal 9 hingga 11 September 2024. Selanjutnya, pengumuman pendaftaran dan penjaringan calon PTPS bagi tokoh masyarakat serta tokoh pemuda akan berlangsung dari 12 hingga 28 September 2024, bersama dengan proses penerimaan berkas pendaftaran. Setelah itu, Bawaslu akan melakukan penelitian kelengkapan berkas antara tanggal 12 hingga 28 September. Jika diperlukan, akan ada pengumuman perpanjangan pendaftaran yang berlangsung dari 29 September hingga 1 Oktober, diikuti dengan penerimaan dan penelitian berkas pada masa tersebut hingga tanggal 10 Oktober 2024. Pengumuman mengenai kelulusan administrasi akan dilaksanakan pada 11 Oktober 2024, diikuti dengan tahapan tanggapan masyarakat dari tanggal 12 Oktober hingga 2 November, serta wawancara calon yang akan dilakukan antara 12 hingga 22 Oktober. Penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih berdasarkan hasil wawancara dijadwalkan pada 23 hingga 25 Oktober 2024. Jika ada calon yang perlu diganti setelah klarifikasi, proses penggantian tersebut akan dilaksanakan antara 23 Oktober hingga 2 November. Terakhir, pelantikan PTPS akan dilakukan pada tanggal 3 dan 4 November 2024. Bawaslu Banten berharap melalui proses ini, akan ditemukan pengawas yang berkualitas untuk menjaga jalannya Pilkada mendatang. ANTARA