BORNEONEWS, Kotim - DPRD Kotawaringin Timur mendukung sepenuhnya kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah menutup semua terminal khusus (tersus) atau pelabuhan khusus yang tidak memiliki izin. Meskipun demikian, sebelum ditutup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) diminta mendata dan mengklasifikasikana berdasarkan peizinan.

“Persoalan tersus ini, memang dari dulu harus ada ketegasan dari pemkab maupun pemprov, apabila ilegal ditutup saja,” kata Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli, saat dihubungi di Sampit, Minggu (31/7/2016).

Menurutnya, sejak masa kepemimpinan Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang, pemilik tersus sudah diberikan dispensasi selama enam bulan dibolehkan beroperasi sambil mengurus perizinan yang disyaratkan. Kebijakan dispensasi kala itu batas akhirnya hingga September 2015.

“Sekarang dispensasi juga telah berakhir, tetapi bisa dicek masih banyak tersus yang beroperasi seperti di Desa Pelangsian maupun di wilayah-wiayah operasional perkebunan kelapa sawit, kemungkinan tidak ada izinnya,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Menurut Jhon, perizinan tersus memang diberikan oleh Kementerian Perhubungan RI. Daerah dalam hal ini pemkab hanya sebatas memberikan rekomendasi dan izin terkait lainnya yang dipersyaratkan. Tahapan selanjutnya, pemilik tersus harus mengurus rekomendasi dan perizinan lainnya di pemerintah provinsi.

Karena itu, pihaknya sepakat dengan kebijakan gubernur menutup semua tersus. Namun, langkah yang perlu diambil selanjutnya yakni dilakukan pendataan. Dari data bisa dilihat sejauh mana perizinan yang sudah diurus pemilik tersus.

“Persoalan sekarang orang mau mengurus izin, tetapi banyak yang terkendala dengan birokrasi yang panjang dan rumit,” ujar Jhon.

Sehingga, lanjut politisi PDI Perjuangan itu perlu dilakukan klasifikasi. Apabila perizinan yang sudah diurus pemilik tersus hanya tinggal beberapa tahap, bisa diberikan kebijakan dibolehkannya beroperasi. Sebaliknya, apabila tidak ada sama sekali perizinan yang diurus artinya tidak ada niatan pemilik menjadikan usahanya legal.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran memerintahkan Dishubkominfo Provinsi Kalteng menutup semua pelabuhan liar atau ilegal yang ada di daerah ini dan memprosesnya secara hukum.

“Saya sudah memerintahkan Dishubkominfo Kalteng untuk menutup pelabuhan-pelabuhan liar atau ilegal tersebut, termasuk pelabuhan hasil tambang dan lainnya yang liar, ilegal, atau tanpa izin,” tegas dia. (M. RIFQI/N).