**Borneonews - Jakarta**, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan campur tangan dalam urusan internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Ia menjelaskan bahwa permasalahan yang berkembang di dalam Kadin merupakan urusan internal organisasi tersebut.
Supratman menyampaikan bahwa pemerintah, pada prinsipnya, akan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Penegasan ini disampaikan sehubungan dengan penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang dilakukan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Hotel St. Regis Jakarta pada tanggal 14 September.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa pemerintah akan mengikuti keputusan yang dihasilkan oleh mayoritas pengurus Kadin di tingkat daerah dan provinsi. "Intinya, kami akan mendukung keputusan yang diambil oleh teman-teman di Kadin, sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya.
Meskipun Anindya Bakrie telah ditetapkan sebagai Ketua Umum Kadin, Supratman menekankan bahwa status resmi dari penetapan tersebut masih harus menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) yang akan diterbitkan. Ia mengungkapkan, "Prosesnya akan melalui tahapan harmonisasi di kementerian yang bersangkutan."
Sebelumnya, Arsyad Rasjid selaku Ketua Umum Kadin yang berlaku mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap Munaslub yang mengusulkan Anindya Bakrie. Ia menganggap Munaslub itu tidak sah karena melanggar berbagai aturan, dan juga mendapat penolakan dari 21 Kadin Provinsi.
Arsyad menegaskan bahwa hanya ada satu Kadin Indonesia yang beroperasi di bawah payung hukum yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022. Ia berbicara di Hotel JS Luwansa Jakarta, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan Kadin, termasuk Munaslub, harus mematuhi UU serta AD/ART yang berlaku.
Ia juga menambahkan bahwa kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia untuk periode 2021-2026 diperoleh melalui prosedur yang sah. Proses pemilihannya dilakukan secara aklamasi berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia yang dilaksanakan pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara.
ANTARA
Pemerintah Tak Campur Tangan dalam Urusan Internal Kadin
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







