**Borneonews - Sukabumi**, Polres Sukabumi Kota telah menetapkan tujuh individu sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan dan perusakan di kantor PT WOM Finance yang terletak di Jalan Sudirman, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Kejadian ini berlangsung pada hari Jumat, 13 September.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa para tersangka berasal dari dua organisasi masyarakat yang berbeda, yaitu Ormas Garis dan Pemuda Pancasila (PP). Dalam hal ini, dua orang dari Ormas Garis ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, sedangkan lima orang dari Ormas PP dituduh melakukan perusakan.
Rita menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari tindakan perampasan sepeda motor milik warga yang dilakukan oleh penagih utang eksternal yang dikenal sebagai *debt collector*, atau lebih dikenal dengan sebutan *moro bagong* dari PT WOM Finance. Seorang debitur, yang merasa tidak terima motornya diambil secara paksa, melapor kepada oknum dari Ormas Garis.
Sebagai respons, anggota Ormas Garis kemudian mendatangi kantor PT WOM Finance di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh. Mereka berkumpul di depan lokasi, mendesak pihak perusahaan untuk mengembalikan sepeda motor yang dirampas. Pada saat yang sama, salah satu anggota Ormas PP, yang diidentifikasi dengan inisial AM, diserang oleh sejumlah anggota Ormas Garis.
AM berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada rekannya di Ormas PP. Dalam rangka membalas serangan tersebut, anggota Ormas PP melakukan serangan terhadap Sekretariat Ormas Garis di Kecamatan Cikole.
Pihak kepolisian mencatat bahwa oknum anggota Ormas Garis yang terlibat dalam penganiayaan antara lain B alias S (47), seorang petani yang memukul korban di bagian kepala, E (39), seorang buruh harian lepas yang mendorong dan memukul korban, serta M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Di sisi lain, lima anggota Ormas PP diidentifikasi sebagai BRN (30), seorang mahasiswa, HP (37), wirausaha, FSR (39) dan VA (31) yang juga merupakan wiraswasta, serta GD (28), seorang karyawan swasta.
Rita menambahkan bahwa pihak kepolisian masih memburu satu orang pelaku lainnya yang terlibat dalam penganiayaan dari Ormas Garis. Barang bukti yang berhasil disita berupa pecahan kaca, batu, serta hasil visum dari korban.
Dua oknum anggota Ormas Garis yang terlibat dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, yang memuat ancaman hukuman paling lama tujuh tahun, serta Pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga dua tahun delapan bulan. Sedangkan, lima anggota Ormas PP dihadapkan pada Pasal 406 KUHP mengenai perusakan, juga dengan ancaman hukuman maksimum dua tahun delapan bulan.
ANTARA
Tujuh Anggota Ormas Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Perusakan
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







