BOGOR –
**Borneonews - Sukabumi,** Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus penggandaan uang. Kasus ini ditengarai telah merugikan para korban hingga mencapai nilai sekitar Rp1 miliar. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa tujuh pelaku yang ditangkap memiliki inisial S (37), H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42), dan AS (54). Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu dini hari sekitar pukul 04:00 WIB di daerah Ciwalen, Kabupaten Cianjur. Lebih lanjut, Rita mengungkapkan bahwa pelaku-pelaku ini merupakan warga dari Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Kabupaten Cianjur, masing-masing memiliki peran spesifik dalam komplotan tersebut. Pelaku S berperan sebagai penyewa kendaraan, sementara H bertindak sebagai mediator. A bertanggung jawab menyiapkan kotak uang palsu, JS berperan sebagai sopir, YS mengantar H, OS menyamar sebagai seorang ustadz, dan AS bertindak sebagai anak ustadz. Modus penipuan ini terjadi di beberapa lokasi, yakni di Perum Grand La Palma, Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi pada 28 Mei 2024 dan di Kampung Cibalung, RT 05/20, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada 4 September 2024. Korban-korban dari kasus ini termasuk ASW (51), seorang guru dari Depok yang mengalami kerugian sebesar Rp100 juta, serta BI (43), seorang karyawan swasta asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang mengalami kerugian lebih besar, yakni Rp250 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar, meskipun satu lokasi kejadian masih belum melaporkan kerugian mereka. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku sudah merancang dengan baik strategi untuk meyakinkan para korban. Salah satu di antara mereka berpura-pura menjadi seorang ustadz yang dapat menggandakan uang hingga 10 kali lipat. Misalnya, jika ada uang pembayaran senilai Rp100 juta, maka hasilnya bisa mencapai Rp1 miliar. Setelah korban siap menyetorkan uang tunai, pelaku menyewa sebuah vila yang telah dipersiapkan dengan baik, termasuk kamar-kamar yang hanya dapat dibuka dari luar. Pada saat pelaksanaan "ritual", pelaku meminta korban memasukkan uang ke dalam sebuah kotak besar yang tersedia. Setelah itu, korban dan kotak tersebut dimasukkan dalam kamar yang kemudian dikunci dari luar. Di dalam kamar, korban dipandu untuk melakukan berbagai ritual sesuai arahan pelaku. Namun, realitanya adalah uang yang disetorkan korban telah dicuri, sementara uang yang ada dalam kotak tersebut sebenarnya merupakan uang palsu. Kapolres Rita juga menambahkan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengembangan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Ia mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Para pelaku saat ini dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan, yang mengancam pidana penjara maksimal selama empat tahun, serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman yang sama. Selain itu, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk dua kotak kayu berisi 30 lembar uang mainan bergambar Doraemon pecahan Rp100 ribu, dua unit mobil, dan tujuh unit ponsel dari berbagai merek. ANTARA