**Borneonews - Banjarmasin**, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berhasil melakukan penyitaan terhadap lebih dari dua juta batang rokok ilegal dalam rentang waktu Juli hingga Agustus 2024. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya serius untuk menanggulangi peredaran barang-barang ilegal di wilayah tersebut.
Kepala KPPBC Banjarmasin, R. Teddy Laksmana, mengungkapkan bahwa selain rokok, pihaknya juga menyita 499 liter minuman yang mengandung *etil alkohol* ilegal. "Penyitaan ini mencerminkan komitmen kami dalam memberantas peredaran barang-barang yang tidak memenuhi standar hukum," jelasnya saat memberikan keterangan di Banjarmasin pada hari Minggu.
Dari hasil sitaan ini, total nilai barang yang disita mencapai Rp3,28 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,26 miliar. Barang bukti hasil penindakan tersebut akan menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.
Teddy juga menekankan perhatian serius KPPBC dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal. Ia menambahkan bahwa rokok dan minuman beralkohol ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan resmi.
Sebagai bagian dari tindakan pencegahan, selama operasi, KPPBC memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang, pengusaha jasa titipan, dan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mendorong mereka agar ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal, khususnya rokok dan minuman beralkohol.
Komitmen untuk menindak lanjuti peredaran rokok ilegal terus dilakukan, baik dalam operasi pasar rutin maupun operasi khusus lewat Gerakan Gempur Rokok Ilegal. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan *pita cukai* palsu, penggunaan *pita cukai* yang tidak sesuai peruntukkan, dan barang yang tidak dilekati *pita cukai*.
ANTARA
KPPBC Banjarmasin Sita Dua Juta Batang Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







