SURABAYA –
**Borneonews - Ngawi**, Duet petahana yang terdiri dari Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, dan Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, telah mengajukan cuti untuk masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada Gubernur Jawa Timur. Permohonan cuti ini disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada hari Sabtu, 7 September 2024. Ony Anwar menyatakan bahwa keputusan terkait pengajuan cuti tersebut sudah mendapat persetujuan, yang ditandai dengan keluarnya SK pada hari Kamis, 12 September 2024. Dalam keterangan persnya di Ngawi, Bupati Ony menegaskan bahwa mereka sudah mengajukan cuti untuk periode kampanye yang berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Surat pengajuan cuti tersebut menegaskan bahwa masa cuti ini akan dilakukan tanpa menggunakan anggaran negara. Selama periode ini, pemerintahan di Kabupaten Ngawi akan diambil alih oleh pejabat sementara yang ditunjuk oleh pihak Pemprov Jatim untuk memastikan kelancaran administrasi pemerintahan. Menanggapi hal ini, Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi, Muhammad Prasetyo Nugroho, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi dari KPU RI yang mengatur mengenai prosedur kampanye untuk Pilkada 2024. Dia juga menekankan bahwa surat keputusan terkait pengajuan cuti harus diserahkan kepada KPU paling lambat pada hari pertama dimulainya masa kampanye. Michael menambahkan bahwa pengambilan cuti di luar anggaran negara selama masa kampanye sangatlah penting. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan, mengingat terdapat berbagai larangan, salah satunya adalah penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. Dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Ngawi, hanya ada satu pasangan calon yang akan bertarung, yaitu Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko. Pasangan yang merupakan petahana ini didukung oleh seluruh partai politik yang ada di wilayah tersebut, termasuk PDIP, Demokrat, NasDem, Gerindra, PKB, PKS, PSI, Hanura, dan Golkar. ANTARA