BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kantor Pos memberi batas waktu pengambilan terakhir dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II, 13 Agustus 2016 merupakan batas terakhir pencairan dana PKH tahap II. Sesuai ketentuan, dana PKH disalurkan dalam kurun waktu dua minggu. Jika tidak diambil dalam kurun waktu dua minggu itu, bisa diambil pada pencairan tahap selanjutnya.
Kepala Kantor Pos Cabang Nanga Bulik, Komarudin Amir, memastikan pada prinsipnya dana Program Keluarga Harapan (PKH) salah satu dana bantuan dari pemerintah pusat melalui kementrian sosial yang disalurkan melalui kantor Pos. Bantuan ini juga diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk pada kategori keluarga sangat miskin (KSM) sesuai data pemerintah pusat.
Sementara itu, kantor pos Cabang Nanga Bulik bersama petugas pendamping dari Dinsosnakertrans Lamandau telah menjadwalkan dan melaksanakan penyaluran dana bantuan PKH tersebut dengan sistem jemput bola, yakni 28-29 Juli 2016. Namun demikian, dari total jumlah penerima PKH sebanyak 386 kepala keluarga (KK), dalam penyaluran dana PKH tahap ke II tahun 2016 ini diketahui masih menyisakan setidaknya 4 KK yang belum mengambil dana tersebut. Keempat kepala keluarga tersebut tercatat berasal dari desa Penopa, kecamatan Lamandau.
"Ada 4 KK lagi yang belum melakukan pencairan, untuk itu tetap kita tunggu hingga batas terakhir waktu pengambilan dana PKH tahap II atau gelombang VI ini, yakni 13 Agustus 2016," kata Komarudin Amir, Minggu (31/7/2016).
Seorang petugas dari Dinsosnakertrans, Derminawati, menyebutkan pada prinsipnya masyarakat penerima dana PKH yang salahsatu tujuannya untuk memutus mata rantai kemiskinan antar generasi ini tidaklah menentu. Artinya, kata dia, tidak bisa dipastikan bahwa penerima tahun ini akan sama dengan penerima di tahun-tahun yang akan datang, karena penentuan sasaran/penerima untuk dana bantuan PKH didasarkan pada sejumlah indikator penilaian/hasil survei nasional yang berasal dari badan pusat statistik (BPS) dan telah divalidasi.
Selebihnya dikatakan Dermi, kriteria penerima PKH ini yakni KSM yang memiliki ibu hamil, nifas atau anak balita, prasekolah dan atau anak usia sekolah 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. (HENDI NURFALAH/N).








