MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan perlunya merekrut sebanyak 176.561 anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024 di wilayah tersebut. Jumlah ini menunjukan komitmen KPU dalam memastikan kelancaran proses demokrasi di seluruh kabupaten dan kota di provinsi ini. Robby Effendy, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian KPU Provinsi Sumut, menyatakan bahwa anggota KPPS yang dibutuhkan akan tersebar di 33 kabupaten dan kota se-Sumut. Dalam pidato resminya, Robby menyampaikan, "Sebanyak 176.561 orang akan direkrut untuk melayani di 25.223 tempat pemungutan suara yang ada." Proses pendaftaran anggota KPPS direncanakan akan dimulai dari tanggal 17 hingga 28 September 2024. Setelah tahap pendaftaran, pelantikan KPPS akan berlangsung pada 7 November 2024. Para petugas KPPS akan menjalankan tugas mereka selama sebulan penuh, dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024. Setiap tempat pemungutan suara (TPS) diharapkan akan memiliki tujuh orang anggota KPPS, sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Robby menegaskan pentingnya proses rekrutmen yang selektif, dengan tujuan untuk mengurangi potensi kesalahan dalam pelaksanaan pemilu yang akan datang. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa terdapat instruksi untuk tidak memilih anggota KPPS yang memiliki catatan bermasalah dalam pemilu sebelumnya. "Kami akan memastikan bahwa anggota KPPS berasal dari individu yang kredibel, tanpa catatan negatif di TPS mereka sebelumnya," ujar Robby. Terkait masalah honorarium bagi anggota KPPS, Robby mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari KPU RI. Namun, dia memperkirakan bahwa honor yang akan diterima akan sebanding dengan yang diterapkan pada pemilu sebelumnya. "Kami akan menunggu informasi resmi mengenai honor KPPS. Ada juga beberapa satuan kerja yang mengusulkan alokasi sebesar Rp900 ribu untuk ketua KPPS dan Rp850 ribu untuk anggota," tambahnya. KPU Provinsi Sumut mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam menyukseskan pesta demokrasi ini, termasuk dengan mendaftar menjadi anggota KPPS di Pilkada 2024. Robby juga menegaskan bahwa pihaknya akan lebih menekankan pada aspek kesehatan dalam menentukan syarat-syarat bagi calon anggota KPPS. ANTARA