JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepolisian Resort Kota Soekarno-Hatta berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam pengiriman belasan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural ke Kamboja. Tersangka, yang dikenal dengan inisial MZ dan PJ, ditangkap dalam rangka *Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural* yang dilakukan di Bandara Soetta. Menurut keterangan Kompol Reza Fahlevi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta, para tersangka bertanggung jawab dalam proses pemberangkatan para pekerja tersebut menggunakan jalur bandara. Dalam operasi ini, pada Rabu, 11 September, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Pada hari Jumat, 13 September, pihak berwajib menangkap satu orang CPMI non-prosedural di lokasi yang sama serta dua tersangka pada saat mereka sedang memberangkatkan calon pekerja. Selanjutnya, pada Sabtu, 14 September, petugas kembali menangkap dua CPMI non-prosedural di Terminal 2, dan di malam yang sama, tiga orang CPMI non-prosedural ditangkap di Terminal 3. Reza mengungkapkan bahwa semua CPMI non-prosedural yang berhasil diamankan saat ini berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan ke kampung halaman mereka masing-masing. Dalam total operasi ini, sebanyak 14 CPMI non-prosedural berhasil diamankan. Dalam pengamatannya, mayoritas CPMI non-prosedural yang ditangkap berasal dari kalangan pria. Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman CPMI non-prosedural melalui Bandara Soetta. Saat diamankan, para calon pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah untuk bekerja di luar negeri, dan ketika ditanya, mereka mengaku akan bekerja di Kamboja. Reza menyebutkan beberapa jenis pekerjaan yang ditawarkan kepada mereka, seperti posisi karyawan perusahaan dan pramusaji restoran. Beberapa lainnya juga mendapatkan tawaran sebagai petugas *customer service* dan admin permainan *online* yang berpotensi terlibat dalam perjudian ilegal. Lebih lanjut, para CPMI non-prosedural tersebut menyatakan bahwa mereka mendapatkan tawaran pekerjaan melalui aplikasi media sosial Telegram dari individu yang saat ini tengah dalam penyelidikan polisi. Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa paspor dan tiket masuk (*boarding pass*) pesawat rute Jakarta (CGK) menuju Kuala Lumpur, Malaysia (KUL), lalu dilanjutkan ke Phnom Penh, Kamboja (PNH), yang digunakan untuk pengiriman secara tidak sesuai ketentuan. Tersangka MZ dan PJ akan dikenakan pasal 83 jo pasal 68 dan/atau pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda mencapai Rp15 miliar. ANTARA