JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Eksekutif Indonesia Development Research (IDR), Fathorrahman Fadli, menekankan pentingnya menjalankan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tanpa adanya intervensi dari pihak birokrasi pemerintah maupun aparat keamanan. Ia memperingatkan bahwa adanya tekanan atau intervensi ini dapat berpotensi memicu kerusuhan yang mengganggu stabilitas keamanan nasional. Fathorrahman berpendapat, pelaksanaan Pilkada seharusnya berjalan secara alami, sehingga menciptakan kontestasi yang sehat antara para kandidat. "Biarkan masyarakat memilih sesuai dengan pilihan mereka," ujarnya, saat memberikan keterangan di Jakarta pada hari Senin. Ia menjelaskan bahwa Pilkada merupakan mekanisme yang sangat penting dalam memilih pemimpin daerah, siapa pun yang terpilih harus mampu memajukan wilayah mereka. Fathorrahman menekankan pentingnya memastikan agar masyarakat tidak memilih sosok yang bermasalah atau tidak cocok untuk memimpin. Lebih lanjut, ia memberi peringatan kepada kelompok politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Mandiri (KIM) Plus agar tidak memaksakan kehendak mereka secara berlebihan. "Ada kalanya muncul tokoh yang berpotensi baik, namun mereka dihalangi dengan berbagai cara. Biarkan proses demokrasi lokal berkembang dengan sehat," tambahnya. Fathorrahman juga menegaskan bahwa Pilkada seharusnya menjadi ajang yang bebas dari intimidasi, sehingga diharapkan dapat lahir pemimpin yang benar-benar peduli dan memperhatikan kepentingan rakyat. Pemimpin yang baik, tuturnya, adalah mereka yang akan melindungi dan bekerja keras demi kesejahteraan masyarakat. Ia menggarisbawahi pentingnya peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. KPU diharapkan bisa menjaga sikap profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya, demi melindungi keutuhan demokrasi di Indonesia. Sebagai informasi tambahan, berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024: 1. Tanggal 27 Februari hingga 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan; 2. Tanggal 24 April hingga 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; 3. Tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan; 4. Tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; 5. Tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon; 6. Tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon; 7. Tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon; 8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon; 9. Tanggal 25 September hingga 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye; 10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan 11. Tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. ANTARA