BANTEN –
**Borneonews - Tangerang**, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 14 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berangkat secara non-prosedural ke Kamboja. Tersangka yang ditangkap adalah pria berinisial MZ dan PJ. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran dalam memberangkatkan para korban melalui bandara tersebut. Dia menyatakan, "Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MZ dan PJ, yang telah memberangkatkan para CPMI.” Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari paspor dan boarding pass pesawat dengan rute Jakarta menuju Kuala Lumpur dan dilanjutkan ke Phnom Penh. Barang bukti tersebut merupakan milik CPMI yang tidak memenuhi prosedur. Sementara itu, para CPMI yang diamankan berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Penggagalan keberangkatan belasan CPMI ini terjadi pada Rabu, 11 September, ketika delapan CPMI berhasil ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Kemudian, pada Jumat, 13 September, pihak kepolisian kembali mengamankan satu CPMI dan kedua tersangka MZ serta PJ di lokasi yang sama. Di hari berikutnya, Sabtu, 14 September, petugas kembali menangkap dua CPMI lainnya di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan tiga CPMI di Terminal 3 pada malam harinya. Ketika mereka ditangkap, para CPMI mengaku bahwa tujuan mereka adalah untuk bekerja di Kamboja, namun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dibutuhkan untuk bekerja di luar negeri. Dalam pemeriksaan lanjutan, para CPMI mengungkapkan bahwa mereka ditawari pekerjaan di Kamboja sebagai karyawan perusahaan dan pramusaji restoran. Beberapa korban juga mendapatkan tawaran untuk bekerja sebagai petugas *customer service* atau sebagai admin dalam permainan online yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana perjudian. Rata-rata, tawaran tersebut diperoleh mereka dari aplikasi media sosial *Telegram* oleh individu yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Atas tindakan ilegal ini, MZ dan PJ dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 15 miliar, atau berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 yang mengatur pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. ANTARA