BORNEONEWS, Kuala Kurun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas membutuhkan 1.533 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk membantu menyukseskan pilkada di wilayah setempat tahun 2024.
"Pada pilkada 2024 di Kabupaten Gunung Mas ini kami membutuhkan 1.533 anggota KPPS yang tersebar pada 219 TPS dan masing-masing TPS terdapat 7 anggota KPPS," jelas Anggota KPU Gunung Mas divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Sugiono, Senin, 16 September 2024.
Untuk waktu pendaftaran menjadi calon anggota KPPS pada pilkada 2024 kata Sugiono mulai besok tanggal 17 September hingga 28 September 2024.
Dia melanjutkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni berusia paling rendah 17 tahun diutamakan paling tinggi 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS tersebut dan tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih.
Kemudian tidak menjadi anggota partai politik (parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau tidak menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya lima tahun.
"Untuk ASN seperti PNS atau PPPK bisa mendaftar sebagai anggota KPPS pada pilkada di Kabupaten Gunung Mas tahun 2024," jelas Sugiono.
Lanjut Sugiono, informasi lebih jelasnya terkait pendaftaran anggota KPPS, masyarakat Gunung Mas bisa bertanya pada anggota panitia pemungutan suara (PPS) di desa masing-masing atau bisa bertanya melalui media sosial di FB KPU Kabupaten Gunung Mas atau Instagram @kpu_gunungmas.
"Untuk berkas-berkas pendaftaran bisa dikumpulkan kepada PPS di desa masing-masing dan pengumuman hasil penelitian administrasi yakni 30 September - 2 Oktober 2024, kemudian masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS pada 30 September - 5 Oktober 2024," tukas Sugiono.
"Sedangkan untuk pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada pilkada Kabupaten Gunung Mas tahun 2024 yakni pada 5 - 7 Oktober 2024," imbuhnya. (RISKA YULYANA/H)









