YOGYAKARTA –
**Borneonews - Bantul**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlangsung pada tahun 2024. Salah satu syarat utama adalah bahwa para petugas harus memiliki kemampuan fisik dan mental yang memadai untuk melaksanakan tugas mereka. Ketua KPU Bantul, Joko Santoso, menjelaskan bahwa kesehatan petugas menjadi faktor penting yang harus diperhatikan. Oleh karena itu, ia berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah agar calon penyelenggara, dalam hal ini petugas KPPS, dapat menjalani pemeriksaan kesehatan yang menyeluruh sebelum melaksanakan tugas. "Kami ingin memastikan bahwa semua petugas KPPS dalam keadaan prima secara jasmani dan rohani," ujarnya di Bantul. Calon KPPS yang akan mendaftar antara 17 hingga 21 September diwajibkan untuk menyediakan surat keterangan sehat. Surat ini harus dikeluarkan oleh dokter atau puskesmas setempat, lengkap dengan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol. Joko berharap pemerintah daerah dapat memberikan diskon untuk biaya pengurusan surat keterangan sehat di puskesmas, sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi petugas KPPS. Dengan syarat tersebut, diharapkan petugas KPPS dapat memberikan pelayanan yang optimal, terutama dalam proses pemungutan dan penghitungan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024. "Selain fokus pada kesehatan, kami juga menekankan pentingnya sikap imparsial dari petugas penyelenggara. Mereka tidak boleh memihak kepada salah satu peserta pemilu. Netralitas dan integritas penyelenggara adalah hal yang mutlak," tambahnya. Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Bantul, Wuri Rahmati, menambahkan bahwa mereka telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak internal, termasuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai mekanisme rekrutmen KPPS. "Penting untuk memberikan penjelasan kepada mereka sebab mereka adalah yang akan langsung melayani pendaftaran di TPS," katanya. Wuri juga menginformasikan bahwa calon anggota KPPS yang ingin mendaftar selama periode 17 sampai 21 September harus datang ke kelurahan dengan membawa dokumen-dokumen seperti surat pendaftaran yang bisa diambil di PPS, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, ijazah terakhir minimal tingkat SMA, serta surat pernyataan bermeterai. Syarat untuk menjadi anggota KPPS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, serta mampu secara jasmani dan rohani. Calon juga harus memiliki pendidikan minimal SMA, tidak terlibat sebagai anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling kurang selama lima tahun, serta tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan. “Selain memperkuat kesiapan internal, kami juga telah melakukan komunikasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah Bantul, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan OPD terkait agar dapat memahami proses rekrutmen dan syarat yang diperlukan," ungkap Wuri. Untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bantul, terdapat kebutuhan untuk 10.409 petugas KPPS, di samping 2.974 petugas ketertiban yang berasal dari linmas kelurahan. Melalui persiapan yang matang, diharapkan penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan efektif. ANTARA