**Borneonews - Sigi, Sulawesi Tengah**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kabupaten Sigi mengingatkan seluruh pengawas di tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan upaya preventif yang maksimal dalam mencegah pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi, Hairil, di Kalukubula pada hari Senin menyatakan pentingnya koordinasi antara Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi, serta pemerintah desa dan kecamatan terkait pelaksanaan pilkada yang akan datang. Ia menekankan bahwa seluruh jajaran di tingkat kecamatan, desa, dan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) perlu melakukan koordinasi rutin untuk memastikan pelaksanaan dan pengawasan tahapan Pilkada berjalan dengan baik.
Hairil juga menegaskan bahwa upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama Bawaslu Sigi. Dalam hal ini, mereka berupaya untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai pelanggaran yang mungkin terjadi. Kami mendesak panwascam dan PKD di masing-masing wilayah agar melakukan imbauan, baik secara lisan maupun tertulis, terhadap potensi pelanggaran yang dapat muncul, ujarnya.
Pihaknya percaya bahwa mencegah pelanggaran jauh lebih efektif dibandingkan dengan menindak pelanggaran setelah terjadi. Dengan upaya pencegahan yang baik, diharapkan pelaksanaan pilkada dapat berlangsung dengan aman dan tertib. Kami lebih memilih untuk memberikan imbauan, karena sering kali masyarakat tidak memahami bentuk-bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi, atau mungkin saja mereka berpura-pura tidak mengetahui, kata Hairil menambahkan.
Hingga saat ini, menjelang penetapan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi, tidak ada tanggapan yang signifikan dari masyarakat terhadap empat calon yang ada. Hairil menjelaskan bahwa respons masyarakat terhadap empat bakal pasangan calon yang sedang diajukan tidak menunjukkan adanya masukan yang berarti.
Fokus Bawaslu Sigi ke depan adalah melakukan pengawasan yang ketat pada tahapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 23 September 2024. Dalam pengawasan ini, Bawaslu akan memperhatikan berbagai aspek, di antaranya konten kampanye yang tidak boleh mengandung ujaran kebencian atau *hoaks*, serta tidak melibatkan anak di bawah umur, Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye juga akan menjadi objek pengawasan yang utama.
Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi direncanakan berlangsung pada tanggal 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut pada keesokan harinya, yaitu 23 September 2024. Untuk tahapan kampanye sendiri, dimulai pada tanggal 23 September dengan empat bakal pasangan calon yang telah memenuhi syarat berdasarkan penelitian administrasi, yaitu Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi, Agus Lamakarate dan Semuel Riga, serta Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia.
ANTARA
Bawaslu Sigi Perkuat Pencegahan Pelanggaran di Pilkada 2024
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Komentar (0)
Memuat komentar…







