**Borneonews - Pekanbaru**, Penjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi, telah melayangkan usulan mengenai 18 nama pejabat eselon II dari lingkungan pemerintah provinsi kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Usulan ini ditujukan untuk mengisi posisi sebagai pejabat sementara (Pjs) kepala daerah.
"Dari total enam kepala daerah di Riau yang mengajukan cuti luar tanggungan negara, kami telah mengusulkan nama-nama Pjs kepala daerah. Cuti ini berkaitan dengan pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan berlangsung dari 23 September hingga 23 November," ungkap Rahman Hadi dalam keterangannya di Pekanbaru, pada hari Senin.
Ia menambahkan, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, pejabat yang diajukan untuk menjabat sebagai Pjs kepala daerah harus berasal dari eselon II pemerintah provinsi. Namun, edaran tersebut mengecualikan sekretaris daerah kabupaten/kota dari shortlist yang dapat diajukan.
Gubernur Riau juga menyatakan bahwa pihaknya diminta untuk menyebutkan tiga nama untuk masing-masing dari enam kabupaten/kota yang terlibat. Dengan kata lain, terdapat total 18 nama pejabat eselon II yang akan menjalani proses seleksi, mencakup evaluasi administrasi serta penelusuran rekam jejak.
"Setelah proses tersebut, dari tiga nama yang diajukan, satu nama terbaik akan ditunjuk menjadi Pjs kepala daerah. Prosedur ini sudah kami jalankan dan seluruh nama calon Pjs kepala daerah sudah diusulkan, karena sesuai surat edaran tersebut, semua usulan harus masuk paling lambat pada 3 September 2024," tuturnya lebih lanjut.
Usulan pejabat sementara kepala daerah ini muncul seiring dengan partisipasi delapan kepala daerah dari Provinsi Riau yang ikut serta dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Mereka meliputi Bupati Kuansing, Suhardiman Amby; Bupati Bengkalis, Kasmarni; Bupati Pelalawan, Zukri Misran; Bupati Siak, Alfedri; Bupati Kepulauan Meranti, Asmar; Wali Kota Dumai, Paisal; Bupati Indragiri Hulu, Rezita; dan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong.
Namun, bagi kepala daerah yang wakilnya tidak menjadi peserta pilkada, wakil kepala daerah tersebut akan diberi tanggung jawab sebagai pelaksana tugas selama periode cuti kampanye kepala daerah definitif.
Di Provinsi Riau terdapat dua daerah yang tidak memerlukan pejabat sementara, meskipun kepala daerahnya terlibat dalam kontestasi pilkada. Wakil Bupati Rokan Hilir, Sulaiman, dan Wakil Bupati Indragiri Hulu, Junaidi Rachmat, tidak maju sebagai peserta pilkada, sehingga keduanya akan diangkat sebagai pelaksana tugas bupati.
ANTARA
Rahman Hadi Usulkan 18 Nama Pjs Kepala Daerah di Riau
Bagikan:

PEKANBARU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Hangtuah Kalahkan Satya Wacana 62-58 di IBL All Indonesian
Tim Boccia Indonesia Bertekad Jaga Performa hingga Paralimpiade
Bupati Kotim Prihatin Kebun Warga Terbakar dan Terancam Kehilangan Penghasilan
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Komentar (0)
Memuat komentar…






