PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiga tersangka yang terlibat dalam penjualan minuman keras tanpa izin di Kabupaten Kotawaringin Barat, telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kotawaringin Barat Selamat Riyanto, bahwa pada Jumat, 13 September 2024 lalu ketiga tersangka telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.

Dalam putusan Majaelis Hakim PN Pangkalan Bun, etiga tersangka, WD (48), RN (47), dan NS (40), masing-masing mendapat hukuman penjara selama satu bulan atau denda sebesar Rp3 juta.

"Putusan hakim menjatuhkan denda sebesar Rp3 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman penjara selama satu bulan akan diberlakukan sebagai pengganti denda," ujarnya, saat dikonfirmasi pada Senin, 16 September 2024.

Para tersangka ini terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2006, tentang Larangan Minuman Beralkohol, terdakwa dinyatakan bersalah karena menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

--page

"Kami berharap putusan ini memberikan efek jera bagi masyarakat yang mencoba melanggar aturan, khususnya dalam hal penjualan miras tanpa izin,” tuturnya.

Selamat Riyanto juga menegaskan bahwa operasi penertiban penjualan minuman keras ilegal akan terus dilakukan, terutama menjelang Pilkada 2024, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Menjelang tahun politik, kami intensifkan operasi untuk menjaga ketentraman masyarakat. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk berbuat melanggar hukum," imbuhnya.

Ia pun mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam menjaga ketertiban dengan tidak melanggar peraturan, terutama yang terkait dengan penjualan minuman keras ilegal.

Kasus ini menjadi salah satu contoh konkret bagaimana Satpol PP Kotawaringin Barat menegakkan hukum demi menjaga ketertiban umum. (DANANG/j)