**Borneonews - Mukomuko**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, yang terletak di Provinsi Bengkulu, telah melaksanakan sebuah rapat koordinasi untuk mempersiapkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Marjono, menjelaskan bahwa proses pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara berjenjang. Rapat hari ini dihadiri oleh semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan pada hari berikutnya PPK akan melakukan rapat koordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Setelah itu, tugas PPS adalah membentuk KPPS di masing-masing wilayah.
Marjono menyampaikan bahwa rapat koordinasi dengan PPK ini bertujuan untuk mematangkan persiapan dan perekrutan anggota KPPS. Setiap badan *ad hoc*, baik di tingkat kecamatan maupun desa, perlu memahami aturan yang berkaitan dengan persyaratan dan kriteria calon petugas KPPS yang diperlukan untuk Pilkada 2024. Hasil dari rapat koordinasi ini nantinya akan diikuti oleh anggota PPS yang memberikan petunjuk teknis serta pelaksanaan kepada KPPS.
Endang Surya Bakti, yang menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Mukomuko, mengungkapkan bahwa lembaganya berencana untuk merekrut sebanyak 2.289 petugas KPPS. Pembukaan rekrutmen ini dijadwalkan mulai tanggal 17 September 2024.
Menurut Endang, KPU Mukomuko akan bekerja sama dengan PPS di tingkat desa untuk membentuk KPPS di setiap lokasi. Petugas KPPS yang direkrut akan bertugas di 327 tempat pemungutan suara (TPS), di mana setiap TPS akan diisi oleh tujuh petugas KPPS.
Mengenai persyaratan untuk menjadi petugas KPPS, Endang menyebutkan bahwa calon harus berusia minimal 17 tahun dan merupakan lulusan SMA atau sederajat. Mereka juga harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, serta sifat jujur dan adil. Penting juga untuk tidak menjadi anggota partai politik, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan resmi, serta tidak memiliki keterikatan dengan partai dalam waktu minimal lima tahun.
Pelamar yang memenuhi syarat harus berdomisili dalam wilayah kerja badan *ad hoc* tersebut, sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, calon juga tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
ANTARA
KPU Mukomuko Siapkan Rekrutmen 2.289 Petugas KPPS Pilkada 2024
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







