**Borneonews - Sigi, Sulawesi Tengah**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam perolehan suara sah beberapa partai politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) di wilayah tersebut. Hal ini telah mendorong dilaksanakannya sebuah pleno terbuka yang bertujuan untuk memperbaiki hasil pemilu 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sigi, Subri, di Maku pada hari Senin, menerangkan bahwa pleno ini diadakan sebagai tindak lanjut dari instruksi KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan perbaikan terhadap hasil pemilu di tiga daerah pemilihan (dapil) yang ada di kabupaten tersebut.
"Dalam pleno kali ini, kita merespons keputusan KPU yang sebelumnya bernomor 360, di mana terdapat surat keputusan (SK) nomor 64 yang mengalami perubahan. Perubahan ini melahirkan SK baru dengan nomor 91, 92, dan 128," ungkap Subri.
Menurut penjelasan Subri, terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen lampiran VI KPU nomor 360 tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilu, khususnya pada perolehan suara sah partai Demokrat di Dapil 1, serta partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, dan PAN di Dapil 2. Selain itu, dia juga menunjukkan bahwa PKN mengalami ketidaksesuaian di Dapil 3.
"Ketidaksesuaian yang terjadi berkaitan dengan jumlah suara sah yang diperoleh oleh masing-masing partai politik dan calon di setiap dapil. Kami mencatat adanya kesalahan pada Dapil 1, Dapil 2, dan juga Dapil 3," jelasnya.
Subri menekankan bahwa meskipun terjadi ketidaksesuaian dalam jumlah suara sah, hal ini tidak mempengaruhi jumlah kursi yang berhasil diperoleh oleh para calon anggota DPRD Kabupaten Sigi. "Berdasarkan hasil pleno terbuka ini, kami mengikuti instruksi dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan masalah ini. Kami bersyukur bahwa ketidaksesuaian ini tidak berdampak pada distribusi kursi di DPRD Sigi," tambahnya.
Lebih lanjut, Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, menjelaskan bahwa rapat pleno terbuka ini diadakan sebagai bentuk perbaikan hasil pemilu, berlandaskan pada pemantauan yang dilakukan oleh KPU terhadap beragam dokumen keputusan yang telah dikeluarkan setelah rekapitulasi suara yang dilaksanakan pada 4 Maret 2024.
"Pleno ini menghasilkan empat keputusan, yaitu keputusan 64 tentang hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten Sigi tahun 2024, keputusan 91 mengenai perolehan kursi, keputusan 92 tentang calon terpilih, serta keputusan 128 yang mengatur mengenai syarat minimal partai politik atau gabungan partai untuk mengusung kandidat dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi," bebernya.
Dia menambahkan bahwa pleno terbuka ini juga dilakukan berdasarkan pencermatan dan telaah yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Sigi. "Hasil dari telaah yang kami lakukan sudah kami laporkan kepada KPU Provinsi dan telah berkoordinasi dengan KPU RI, yang kemudian memerintahkan kami untuk melakukan pleno perbaikan hasil pemilu 2024," tuturnya.
Dalam pleno terbuka terkait perbaikan hasil pemilu 2024, dari 18 partai politik yang berpartisipasi, hanya 11 partai yang hadir. "Perbaikan hasil pemilu ini kami lakukan berdasarkan pencermatan kepada tiga dapil, yaitu Sigi 1, Sigi 2, dan Sigi 3," jelas Soleman lebih lanjut.
Soleman juga mengonfirmasi bahwa terdapat perbaikan yang dilakukan terhadap perolehan suara calon salah satu partai politik, meskipun total suara sah antara partai dan calon tersebut tidak mengalami perubahan. "Kami mendapati adanya kesalahan dalam pencatatan pada formulir lampiran 2 keputusan 64 untuk salah satu partai politik, terkhusus pada perolehan suara sah calon, di mana terdapat ketidaksesuaian untuk PPP dapil 1 atas nama Yulius Victor Mandagie, Rohaniansyah, Herman, dan Siano Lakera," imbuhnya.
Demi keterbukaan, Soleman menyampaikan bahwa hasil perolehan suara sah yang diperbaiki akan dilaporkan kepada KPU Provinsi dan KPU RI secara berjenjang untuk mendapatkan izin secara nasional. "Saat ini kami belum dapat mempublikasikan hasilnya karena masih menunggu persetujuan dari KPU RI. Setelah itu, KPU Kabupaten Sigi akan mengeluarkan keputusan terbaru terkait perubahan suara sah partai politik dan calon legislatif yang mengalami ketidaksesuaian," akhirinya.
ANTARA
KPU Sigi Selenggarakan Pleno Perbaikan Hasil Pemilu 2024
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Komentar (0)
Memuat komentar…







