BORNEONEWS, Palangka Raya - Gara-gara memiliki dua senjata api rakitan, Hariyuanvolta, alias Ari ,harus berurusan dengan hukum. Pria berusia 34 itu dibekuk anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng di kediamannya, Desa Parempei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (26/7/2016) sekitar pukul 20.00 WIB.

Senjata yang biasa digunakan untuk berburu babi atau rusa itu ditemukan di bagian dapur rumah miliknya. Dia kemudian digiring ke markas Ditreskrimum, Jalan Tjilik Riwut Km 6, Palangka Raya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Devi Firmansyah mengatakan, senjata itu dimiliki setelah Ari membeli kepada seseorang. Satu sisanya merupakan warisan orang tuanya yang sudah meninggal dunia.

"Dia membeli kepada seseorang seharga Rp300 ribu. Kira-kira setahun yang lalu. Satunya milik orang tuanya yang sudah meninggal dunia," kata Gusde kepada wartawan, Minggu (31/7/2016) sore.

Namun belum diketahui siapa si penjual itu. Ari sendiri menyebut tidak mengetahui dan tidak mengenal orangnya. Sehingga penyidik mengalami kesulitan untuk mengungkap meskipun sempat dilakukan pengembangan.

"Ini senjata untuk berburu. Tapi ini tergolong membahayakan dan bisa mematikan. Pelurunya juga timah dan juga menggunakan abu arang. Kita amankan untuk diproses secara hukum," tegasnya.

Dari hasil keterangan, senpi itu belum pernah digunakan untuk perbuatan tindak pidana kriminal. Namun demikian, sangat dikhawatirkan disalahgunakan. Apalagi, Ari juga menyebut selain digunakan untuk berburu, juga untuk jaga-jaga diri.

"Tentunya kalau suatu saat ada terjadi keributan dengan teman atau lain, tidak menutupkemungkinan digunakan," tuturnya.

Akibat perbuatan tersebut, Ari dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951. Ancamannya lima tahun penjara. (BUDI YULIANTO/m)