JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta Selatan**, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan akan melanjutkan sidang pembacaan vonis bagi Panca Darmansyah, seorang ayah berusia 41 tahun yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap empat anak kandungnya. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 September 2024, di ruang sidang utama pengadilan. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyampaikan kepada wartawan bahwa keputusan mengenai kasus ini akan dibacakan sekaligus memberikan informasi mengenai waktu pelaksanaan sidang yang dimulai pada pukul 11.00 WIB. Dalam proses hukum ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta hukuman mati bagi Panca, yang diduga melakukan tindakan kejam tersebut di kawasan Jagakarsa pada 12 Agustus 2024. Dalam tuntutannya, JPU menyoroti beberapa aspek yang memberatkan, termasuk dampak emosional yang dialami oleh istri Panca, DM, yang kini kehilangan keempat buah hatinya. Perbuatan Panca dinilai tidak hanya mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dengan mengakhiri hidup anak-anaknya secara brutal, tetapi juga menyebabkan luka mendalam pada DM sebagai saksi korban. Keempat anak tersebut yang terdiri dari VA (6 tahun), SP (4 tahun), AR (3 tahun), dan AS (1 tahun), ditemukan tewas dalam satu kamar di kediaman mereka pada Rabu, 6 Desember 2023. Kasus ini menjadi sorotan publik luas, dan pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan, telah mengambil langkah tegas dengan menahan Panca Darmansyah setelah insiden tragis ini terungkap. Kejadian ini memicu perhatian serius mengenai isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). ANTARA