**Borneonews - Cirebon**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, telah mengonfirmasi bahwa tiga bakal pasangan calon (bapaslon) untuk posisi wali kota dan wakil wali kota telah memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini berdasarkan hasil penelitian serta perbaikan berkas pendaftaran yang telah dilakukan sebelumnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cirebon, Sanubi, menyatakan bahwa ketiga bapaslon tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat. Kami telah melakukan verifikasi dokumen, dan seluruh bapaslon telah memperbaiki berkas yang diperlukan, ungkap Sanubi saat memberikan keterangan di Cirebon.
Ketiga pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat meliputi pasangan Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati, Eti Herawati dan Suhendrik, serta Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati. Setiap bapaslon itu telah melengkapi serta mengunggah dokumen yang menjadi syarat pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan (*Silon*).
Selain memenuhi persyaratan pendaftaran, KPU Kota Cirebon juga menegaskan bahwa semua bapaslon telah memenuhi kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami telah menyerahkan berita acara hasil penelitian dokumen kepada *liaison officer* (LO) masing-masing bapaslon, tambahnya.
Sanubi juga menjelaskan bahwa KPU Kota Cirebon memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan serta tanggapan mengenai ketiga bapaslon tersebut. Tanggapan tersebut mencakup klarifikasi tentang keabsahan dokumen, hasil verifikasi administratif, serta visi misi dan program masing-masing bapaslon.
Proses pengumpulan tanggapan ini berlangsung dari tanggal 15 hingga 18 September 2024. Masyarakat yang ingin memberikan masukan dapat datang langsung ke kantor KPU atau melalui akun media sosial resmi mereka, seperti yang disebutkan oleh Sanubi.
Setelah periode penerimaan tanggapan berakhir, KPU akan memproses dan menindaklanjuti semua masukan dari masyarakat hingga 21 September 2024. Selanjutnya, KPU Kota Cirebon akan menetapkan pasangan calon secara resmi pada 22 September 2024.
Setelah penetapan tersebut, kami akan melakukan pengundian nomor urut untuk setiap pasangan calon dan melanjutkan ke tahapan berikutnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi seluruh proses ini, pungkasnya.
ANTARA
KPU Cirebon Pastikan Tiga Bapaslon Penuhi Syarat Pilkada 2024
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Komentar (0)
Memuat komentar…







