JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ilham Saputra, mengingatkan bahwa sangat penting bagi KPU untuk segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini diharapkan dapat dilakukan dengan merumuskan peraturan serta pedoman teknis yang diperlukan. Ilham menegaskan bahwa KPU tidak boleh mengulangi kesalahan di masa lalu, di mana ada keterlambatan atau bahkan kelalaian dalam mengeksekusi putusan MK. Situasi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah ketika kampanye di kampus dijalankan, terutama jika Peraturan KPU (PKPU) dan aturan teknis yang mengatur belum diterapkan. Ia menjelaskan bahwa keberadaan PKPU dan pedoman teknis mengenai kampanye di perguruan tinggi adalah sangat krusial. Ini bertujuan untuk menghindari adanya perbedaan pendapat di antara berbagai pihak, mulai dari penyelenggara pemilu, peserta pilkada, hingga kalangan akademisi dan masyarakat luas. Lebih lanjut, Ilham menekankan pentingnya sosialisasi yang efektif mengenai peraturan baru ini kepada masyarakat serta calon peserta pemilihan. Ia khawatir jika sosialisasi tidak dilakukan dengan baik, akan muncul berbagai interpretasi berbeda terhadap putusan MK di kalangan masyarakat dan kontestan pemilihan. Selain itu, KPU juga diharapkan segera melakukan bimbingan teknis kepada KPU di level provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran serta pelaksanaan yang tidak konsisten dalam kegiatan kampanye. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi melalui Nomor 69/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa kampanye pemilihan kepala daerah dapat dilakukan di perguruan tinggi. Namun, syarat yang ditetapkan adalah para peserta harus memperoleh izin dari pihak penanggung jawab perguruan tinggi dan melaksanakan kegiatan tersebut tanpa atribut kampanye. Ilham juga menekankan perlunya pengaturan yang jelas mengenai proses izin dan mekanisme bagi para kontestan untuk melangsungkan kampanye di lingkungan pendidikan tersebut. Ia menyatakan pentingnya agar kegiatan kampanye di kampus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. Lebih lanjut, ia mendorong agar meskipun politik gagasan menjadi fokus utama, konten yang diusung tetap relevan dan dapat dipahami oleh masyarakat. Ia mengingatkan bahwa diskusi seputar politik tidak seharusnya terjebak pada ranah akademik semata, yang mungkin terpisah dari potretnya di lapangan. Sebab masyarakatlah yang akan langsung merasakan dampak dari kebijakan yang diambil oleh calon gubernur, bupati, atau wali kota terpilih. Webinar bertajuk *"Kampanye di Kampus dan Optimalisasi Politik Gagasan"* yang digelar oleh The Constitutional Democracy Initiative (Consid) ini turut menghadirkan narasumber lain, yaitu Titi Anggraini, pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Sandy Yudha Pratama Hulu, sebagai pengaju uji materi tentang kampanye di kampus. ANTARA