BENGKULU –
**Borneonews - Kota Bengkulu**, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu berencana untuk memberikan sanksi kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya keluhan masyarakat terkait tindakan beberapa individu yang tidak bertanggung jawab. Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah DLH, Rusman Efendi, menyatakan bahwa masyarakat Kota Bengkulu saat ini aktif dalam melakukan kegiatan gotong royong untuk menjaga kebersihan lingkungan. Dia menegaskan pentingnya membangun kesadaran bahwa menjaga kebersihan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, pihaknya akan memberikan sanksi kepada siapa saja yang mengabaikan norma kebersihan dengan membuang sampah sembarangan. Rusman menjelaskan, saat ini terdapat dorongan kuat dari masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan. Sanksi terhadap mereka yang membuang sampah sembarangan akan ditentukan oleh masing-masing kelurahan di wilayah tersebut. Sanksi tersebut dapat berupa denda uang, sanksi adat, atau bentuk sanksi sosial lain yang dianggap perlu, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut terhadap lingkungan sekitar. Rusman juga menambahkan, bagi warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan menjalani proses sidang di lingkungan tempat tinggal mereka. Tokoh masyarakat dan pihak kelurahan berperan dalam menentukan sanksi yang tepat, yang bisa termasuk denda, sanksi adat, atau kewajiban untuk membersihkan daerah yang telah tercemar. Melalui penerapan sanksi ini, Rusman berharap dapat mengurangi jumlah lokasi pembuangan sampah liar yang ada di Kota Bengkulu. Selain itu, dia menginginkan agar langkah ini dapat menggugah kepedulian dan rasa tanggung jawab masyarakat terhadap kebersihan, sehingga bersama-sama dapat mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat untuk dihuni. ANTARA