**Borneonews - Majalengka**, Pemerintah Kabupaten Majalengka, yang terletak di Jawa Barat, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk menjaga dan menertibkan aset-aset daerah yang selama ini tidak dikelola dengan baik. Melalui kolaborasi ini, pihak Pemkab berharap dapat memastikan kepastian hukum serta mengoptimalkan pemanfaatan aset di berbagai wilayah Majalengka.
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengungkapkan bahwa terdapat banyak aset milik pemerintah daerah yang perlu segera ditertibkan agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsi yang semestinya. Ia juga menekankan pentingnya penertiban aset ini, mengingat jika dikelola dengan baik, aset-aset tersebut berpotensi memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pembangunan di wilayah Majalengka.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Pemkab Majalengka telah berhasil menyelamatkan sejumlah aset penting, termasuk bidang tanah yang selama bertahun-tahun status kepemilikannya tidak jelas. Menurut audit yang dilakukan pada tahun 2023, total nilai Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Majalengka mencapai Rp7,65 triliun. Nilai tersebut mencakup tanah, bangunan, peralatan, dan aset tetap lainnya.
Dedi Supandi menambahkan, kerja sama antara Pemkab Majalengka dengan Kejari diharapkan dapat menghadirkan solusi bagi aset-aset daerah yang mengalami masalah, seperti masalah sertifikat ganda dan pengelolaan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa permasalahan terkait aset daerah. Salah satu yang diidentifikasi adalah adanya sertifikat ganda yang mencakup wilayah Kecamatan Sindang dan Argapura. Ia meyakini bahwa permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga kepemilikan aset dapat kembali ke tangan Pemkab Majalengka.
Melalui penelusuran yang dilakukan bersama badan pertanahan setempat, mereka menemukan sejumlah tanah negara yang dikuasai oleh masyarakat dengan sertifikat yang bermasalah. Untuk mengatasi hal ini, sertifikat yang tidak valid tersebut dibatalkan, sehingga tanah yang bersangkutan bisa kembali menjadi milik pemerintah.
Wawan Kustiawan juga menyampaikan bahwa dukungan hukum dari Kejari sangat penting untuk memastikan proses penyelesaian aset dapat berjalan dengan lebih cepat dan tepat sasaran. Ia menyoroti bahwa permasalahan yang sering muncul di Majalengka mencakup aset yang tidak terdaftar dengan baik, peralihan kepemilikan tanpa dasar hukum yang jelas, serta aset yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan fungsi yang seharusnya.
Harapannya, dengan adanya kolaborasi ini, aset-aset milik negara, khususnya yang ada di Pemkab Majalengka, dapat diselamatkan dengan lebih efektif dan efisien.
ANTARA
Pemkab Majalengka Jalin Kerja Sama dengan Kejari untuk Selamatkan Aset Daerah
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Kawasan Pasar Muara Uya Tabalong, Sedikitnya 10 Rumah Warga Terbakar
DPRD Kobar Apresiasi Pasar Murah Pemkab untuk Bantu Warga dan Tekan Inflasi Pangan
BEI Catat Sembilan Perusahaan Antre IPO hingga Oktober 2026
Hidup Normal di Tengah Kabut Asap, Pernikahan Adat Dayak Tetap Berlangsung
Sopir Ditemukan Kejang dan Mulut Berbusa di Dalam Mobil hingga Kaca Kendaraan Dipecahkan
OMC di Kalteng: Delapan Sortie, 5,2 Ton Dry Ice dan 2 Ton NaCl Ditabur dalam Sehari
Komentar (0)
Memuat komentar…







