PALU –
**Borneonews - Buol**, Pemerintah Kabupaten Buol, yang terletak di Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa pengumpulan dan pengelolaan data memiliki peranan yang sangat vital dalam proses pembangunan daerah. Penguatan statistik sektoral dinilai sebagai langkah krusial untuk meningkatkan efektivitas publikasi pembangunan Kabupaten Buol. Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Dadang, menekankan pentingnya kualitas serta akurasi data untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang lebih matang. Menurutnya, data yang tersedia akan mendukung seluruh proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa publikasi yang dirilis setiap tahun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setempat bukan hanya sekadar kumpulan angka, tetapi juga mencerminkan hasil kerja terkoordinasi dari pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait lainnya. Dadang juga mengapresiasi kerja keras Tim Penilai Internal (TPI) dalam melakukan evaluasi statistik sektoral yang ada. Ia berharap bahwa Indeks Penilaian Statistik (IPS) Kabupaten Buol dapat mencapai angka yang lebih baik pada tahun 2024, dibandingkan dengan angka 1,79 yang sudah tercatat pada tahun sebelumnya. “Semoga ini dapat memperkuat pengelolaan data di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), yang tentunya juga akan mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) dengan lebih akurat,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa peningkatan penguatan statistik sektoral diharapkan dapat membawa efek positif terhadap perencanaan pembangunan, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buol. Lebih lanjut, Dadang menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting dalam memperkuat kapasitas pengelolaan statistik sektoral di daerah, yang diharapkan akan berkontribusi pada perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang lebih baik di masa depan. Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buol, Edwin Jurnalis, menggarisbawahi bahwa penerbitan publikasi tahunan adalah bentuk laporan kinerja pemerintah daerah yang fundamental. Ia menekankan pentingnya publikasi ini untuk keseluruhan proses perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pengembangan wilayah. Edwin menjelaskan, penguatan pengelolaan statistik sektoral diperlukan untuk mengatasi berbagai masalah, seperti kurangnya koordinasi antar instansi, perbedaan format data, serta minimnya metadata yang membuat data menjadi tidak sebanding. Dia juga menyoroti bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, setiap instansi pemerintah diharuskan melaporkan hasil survei dan statistik sektoral kepada BPS. Ini bertujuan untuk menghindari pengulangan langkah serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data statistik nasional. ANTARA