BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu, telah mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan terhadap keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam berbagai aktivitas politik, termasuk dalam tahapan Pilkada 2024 yang akan datang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ASN tetap netral serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dalam konteks pemilihan umum. Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap ASN yang terlibat dalam kegiatan politik akan ditingkatkan secara signifikan. Ia menggarisbawahi pentingnya pemantauan yang ketat terhadap dukungan ASN kepada calon bupati dan wakil bupati. Saat ini, terdapat empat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang telah resmi mendaftar sebagai peserta Pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko. Mereka adalah pasangan Edwar Setiawan dan Ruslan yang diusung oleh Partai PAN, PDIP, dan Partai Gerindra. Selain itu, terdapat pasangan Sapuan-Wasri yang didukung oleh Partai NasDem, Partai Perindo, dan Partai Demokrat; pasangan Renjes-Rismanaji dari PKB, PPP, dan Partai Hanura; serta pasangan Choirul Huda-Rahmadi yang didukung oleh Partai Golkar. Teguh juga menekankan bahwa pengawasan yang lebih ketat ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN dan mencegah penggunaan sumber daya yang dimiliki negara dalam pelaksanaan Pilkada. Ia menambahkan bahwa pengawasan berlangsung tidak hanya kepada ASN yang mendukung petahana, tetapi juga kepada mereka yang memberikan dukungan kepada bakal calon lainnya. Sebagai upaya lebih lanjut, Bawaslu telah menginstruksikan kepada jajaran bawah, termasuk pengawas kecamatan (panwascam) dan pengawas kegiatan di desa (pkd), untuk proaktif dalam mencegah pelanggaran. Mereka diminta untuk berkoordinasi dengan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Pilkada. Seluruh badan ad hoc di tingkat kecamatan dan desa diharapkan dapat menyampaikan informasi kepada peserta Pilkada mengenai pentingnya menjalankan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Teguh menekankan perlunya pencatatan dan dokumentasi yang akurat selama proses pengawasan oleh panwascam dan pkd. Setiap aktivitas yang berlangsung harus tercatat dan terdokumentasikan dengan baik sebagai bagian dari laporan hasil pengawasan. Jika setelah dilakukan pencegahan masih ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, Bawaslu berkomitmen untuk memprosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. ANTARA