SURABAYA –
**Borneonews - Kediri**, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri di Jawa Timur telah melakukan rekrutmen terhadap sejumlah 16.436 petugas untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menjelaskan bahwa petugas KPPS yang direkrut akan ditempatkan di 2.348 lokasi tempat pemungutan suara (TPS). "Tahapan berikutnya kami akan melakukan rekrutmen KPPS. Sesuai dengan panduan, proses ini dimulai dengan pendaftaran, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi dan penetapan KPPS," ujarnya di Kediri. Proses pendaftaran bagi calon petugas KPPS dijadwalkan mulai pada 17 September 2024. Para pelamar diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain melampirkan surat pendaftaran, surat kesehatan dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang mencakup pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol, serta menyertakan surat pernyataan bermaterai, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah terdaftar sebagai anggota partai politik. KPU akan melakukan penelitian administrasi mengenai berkas pendaftaran selama rentang waktu 18 September 2024 hingga pengumuman hasil penelitian administrasi yang akan dilaksanakan pada 30 September 2024. Masyarakat juga memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait calon petugas KPPS pada tanggal yang sama. Setelahnya, pengumuman hasil seleksi calon KPPS serta penetapan petugas akan dilakukan pada 7 November 2024. Nanang menambahkan bahwa masa kerja KPPS akan dimulai pada 7 November dan berakhir pada 8 Desember 2024. Selama masa kerja, mereka akan menerima honor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, KPU Kabupaten Kediri juga telah menerima berkas pendaftaran dari dua pasangan calon yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. Pasangan petahana Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, serta gabungan partai nonparlemen. Sementara itu, pasangan kedua, Deny Widyanarko dan Mudawamah, didukung oleh PKB dan Partai NasDem. KPU Kabupaten Kediri mengonfirmasi bahwa berkas persyaratan pencalonan dari kedua pasangan calon tersebut telah memenuhi kriteria yang ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi administrasi. ANTARA