BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah kota (Pemkot)bakal semakin tegas menghadapi nekatnya penduduk membuat bangunan tak memiliki Izin Mendikan Bangunan (IMB), apalagi membangun diatas saluran drainase. Peraturan walikota sudah tegas mengatur, namun kebanyakan masih tidak mengindahkan.
Sejatinya menurut aturan, sebelum membangun harus terlebih dulu mengajukan ijin yaitu ijin mendirikan bangunan (IMB) yang retribusinya masuk kepada penerimaan daerah. Kenyataannya berkebalikan. Sebagian besar masyarakat kota, masih belum memiliki IMB. Karena itu dinas teknis digerakkan untuk menertibkan bangunan yang menyalahi aturan tersebut.
Adalah dinas cipta karya tata ruang dan permukiman (Disciptarum) yang menegakkan peraturan itu. Dalam waktu beberapa bulan kedepan sejak Juli 2016 ini, dinas teknis tersebut akan melakukan penertiban. Kepala Disciptarum Rojikinnor mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan dan reklame menaati peraturan yang ada dengan mengajukan ijin kepada pihaknya.
“Pemkot Palangka Raya akan melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak ber-IMB dan bangunan yang menutup atau berdiri diatas drainase, sejak bulan Juli sampai dengan Desember 2016,” kata Rojikinnor kepada Borneonews.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap pengembang nakal. Sebab banyak sekali perumahan yang tidak menata atau membuat drainase perumahan yang didirikan secara memadai. Akibatnya, kondisi ini menyumbang masalah permukiman tengah kota antara lain mampetnya drainas berujung tergenangnya permukiman. Padahal janjinya sesuai siteplan saat ajukan ijin, mereka akan membangun dengan baik.
Dinas teknis ini bakal bekerja tidak sendiri. Kata Rojikin, ia akan bekerja sama dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) selaku penegak peraturan daerah (Perda) dalam melakukan penertiban besar-besaran nantinya. Pihaknya juga menyasar reklame tak berizin atau berdiri di titik yang tidak diizinkan dan tidak selayaknya ditumbuhi papan reklame, yang hal itu merusak keindahan kota.
“Perumahan yang tidak menyediakan drainase, dan reklame yang tidak berijin juga akan sekaligus ditertibkan. Karena itu,bagi warga yang tidak memiliki IMB dan Ijin Reklame, agar segera mengurus perijinannya ke Dinas Cipta Karya,” imbaunya. (ROZIKIN/m)








