BANTEN –
**Borneonews - Serang, Banten**, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten menyatakan bahwa sistem *co-firing* dapat diimplementasikan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya. Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada batu bara dengan menggunakan rasio tertentu agar operasional PLTU tetap berlangsung. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa rencana untuk mengakhiri operasional PLTU Suralaya lebih awal, yang dikarenakan dampak polusi udara, masih merupakan isu yang belum definitif. Ia mengungkapkan, “Ini masih sebatas isu. Jika PLTU harus dihentikan, dari mana kita mendapatkan sumber energi? Bagaimana mobil listrik akan terhubung jika PLTU tidak beroperasi?” PLTU Suralaya berkontribusi sekitar 50 persen dari total output yang dihasilkan oleh PT Indonesia Power dan menyuplai 17 persen kebutuhan listrik di kawasan Jawa-Madura-Bali. Mengingat pentingnya peran PLTU ini, Wawan menegaskan bahwa penerapan sistem *co-firing* adalah langkah yang strategis untuk menjaga kelangsungan operasionalnya dengan alternatif energi. Sistem *co-firing* adalah praktik penggantian sebagian bahan bakar batu bara dengan sumber biomassa, seperti *wood pellet*, cangkang sawit, dan *sawdust* (serbuk gergaji). Wawan menambahkan, dengan penerapan *co-firing*, penggunaan batu bara dapat dibatasi secara berangsur-awal. Menurutnya, sejumlah PLTU perlu dilakukan pembaruan dengan memanfaatkan energi terbarukan atau sistem *co-firing* untuk mengurangi penggunaan batu bara, yang merupakan penyumbang besar emisi karbon. Lebih jauh, ia juga menyampaikan bahwa Provinsi Banten sering kali disebut-sebut sebagai salah satu penyebab pencemaran udara di sekitarnya. Menanggapi hal ini, Wawan menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan berbagai langkah dengan merumuskan dan memberlakukan sejumlah peraturan daerah, baik di tingkat Gubernur maupun Kementerian Lingkungan Hidup. Meski demikian, ia mengakui bahwa kualitas udara di Banten masih berada di bawah standar baku mutu yang ditetapkan. “Sebagai contoh, salah satu faktor pencemaran udara yang kurang baik adalah dampak dari lalu lintas. Daerah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat merupakan pemicu utamanya, dan kendaraan bermotor adalah salah satu penyebabnya,” paparnya. Di sisi lain, Pemprov Banten tidak dapat melarang kepemilikan kendaraan, meskipun pola dan cuaca ekstrem juga berperan dalam penyebaran polusi udara. Terkait dengan upaya yang telah dilakukan untuk mengurangi polusi, Dinas Lingkungan Hidup juga melakukan uji emisi terhadap kendaraan bermotor. Selanjutnya, DLH berupaya menangani masalah ini melalui program Indonesia *FOLU Net Sink 2030*. Program ini bertujuan untuk mencapai kondisi di mana penyerapan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan lahan melebihi emisi yang dihasilkan pada tahun 2030. Di waktu yang bersamaan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan dukungan terhadap rencana pemensiunan dini PLTU Suralaya demi meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Dalam sebuah pernyataan pada SCM Summit di Jakarta pada 14 Agustus 2024, ia menyampaikan bahwa indeks kualitas udara di Jakarta berada pada angka 150-200, yang menunjukkan bahwa kualitasnya tidak sehat. Luhut juga menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut terkait potensi penghentian operasional PLTU Suralaya, yang sudah beroperasi selama lebih dari 40 tahun. Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengingatkan agar rencana tersebut memperhatikan kesiapan sumber energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai solusi untuk memastikan kelangsungan pasokan energi secara berkelanjutan. Arifin menekankan bahwa PLTU Suralaya yang berlokasi di Cilegon, Banten, memiliki emisi yang sangat tinggi, sehingga rencana untuk memensiunkan secara dini harus direncanakan dengan cermat untuk mencapai hasil yang maksimal. ANTARA