BENGKULU –
**Borneonews - Kota Bengkulu**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengajak masyarakat di Kota Bengkulu untuk aktif berpartisipasi dalam proses pengawasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada tahun 2024. Partisipasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung dengan baik dan tanpa kecurangan. Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada berbagai organisasi, baik itu organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, maupun organisasi keagamaan, untuk mendukung pengawasan di seluruh tahapan pilkada serta pada perangkat pemerintah. Bawaslu juga mengajak masyarakat agar melaporkan setiap informasi atau pelanggaran yang mungkin terjadi menjelang pelaksanaan pilkada. Ini termasuk pengawasan terhadap rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilihan. Selain itu, masyarakat diminta untuk ikut serta dalam mengawasi tanggapan publik terhadap berkas bakal pasangan calon sebelum mereka ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota. Hal ini penting agar semua proses dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan berdasarkan prinsip keadilan. Hingga saat ini, Bawaslu Kota Bengkulu belum menerima laporan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut. Ahmad menyatakan bahwa selama ini belum ada laporan mengenai dugaan ketidaknetralan ASN, namun tim Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Selebar akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap isu tersebut. Jika masyarakat memiliki informasi mengenai dugaan ketidaknetralan ASN, Bawaslu mendorong untuk melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti dengan penelusuran dan investigasi. Jika terbukti ada pelanggaran, pihak Bawaslu akan meneruskan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih jauh, Ahmad mengungkapkan bahwa Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Bengkulu untuk tidak melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Pengecualian hanya berlaku jika diizinkan melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia juga menekankan bahwa perangkat pemerintahan seperti lurah dan kepala desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye atau politik praktis. “Mereka tidak diperbolehkan melakukan kampanye di media sosial, berpartisipasi dalam kegiatan kampanye, atau menyebarkan informasi terkait bakal pasangan calon,” tambahnya. ANTARA