**Borneonews - Sigi, Sulawesi Tengah**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam perolehan suara sah dari beberapa partai politik pada pemilihan umum mendatang. Sebagai respons terhadap temuan ini, KPU Sigi telah mengadakan pleno terbuka untuk memperbaiki hasil pemilu 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sigi, Subri, menjelaskan bahwa pleno ini merupakan tindak lanjut dari instruksi KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini dilakukan untuk melakukan perbaikan terkait hasil pemilu yang teridentifikasi bermasalah di tiga daerah pemilihan (dapil) di wilayah tersebut.
Subri menambahkan bahwa pleno ini berkaitan dengan keputusan nomor 360, yang mengalami perubahan menjadi surat keputusan 91, 92, dan 128. Perubahan ini disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian yang ditemukan. Menurutnya, dalam lampiran VI KPU nomor 360 tahun 2024, terdapat selisih dalam perolehan suara sah untuk partai Demokrat di Dapil 1, serta partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, dan PAN di Dapil 2, dan PKN di Dapil 3.
Ia mengklarifikasi bahwa ketidaksesuaian itu terkait dengan jumlah suara sah setiap partai politik dan kandidat di dapil yang dimaksud. Misalnya, untuk Dapil 1, masalah terjadi pada partai Demokrat, sementara untuk Dapil 2 melibatkan beberapa partai seperti PKN dan PAN. Namun, Subri menegaskan bahwa ketidaksesuaian tersebut tidak berimplikasi pada jumlah kursi DPRD Kabupaten Sigi yang tersedia.
Soleman, Ketua KPU Kabupaten Sigi, lebih lanjut menjelaskan bahwa rapat pleno terbuka kali ini terutama bertujuan untuk menangani perbaikan hasil pemilu yang telah dicermati berdasarkan dokumen-dokumen keputusan yang dikeluarkan setelah proses rekapitulasi suara pada 4 Maret 2024. Empat keputusan telah lahir dari proses tersebut, yaitu keputusan 64 mengenai hasil pemilu, keputusan 91 tentang perolehan kursi, keputusan 92 terkait dengan calon terpilih, dan keputusan 128 mengenai syarat minimal partai politik untuk mengusung kandidat Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024.
Soleman juga menegaskan bahwa pleno terbuka ini telah melalui serangkaian pencermatan dan analisis yang mantap dari KPU Kabupaten Sigi. Pihaknya telah melaporkan hasil telaah tersebut ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan menjalin koordinasi dengan KPU RI. Urusan ini mendorong KPU provinsi untuk menginstruksikan KPU Sigi melakukan pleno perbaikan untuk hasil pemilu 2024.
Dari 18 partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu 2024, sebelas parpol hadir dalam pleno terbuka yang membahas perbaikan hasil pemilu. Soleman menjelaskan bahwa perbaikan dilakukan berdasarkan kecermatan terhadap hasil pemilu di tiga dapil yakni Sigi 1, Sigi 2, dan Sigi 3.
Ia juga menambahkan bahwa ada perbaikan terkait perolehan suara salah satu partai politik, meskipun total suara sah antara partai dan calon tersebut tidak berubah. Ada kesalahan dalam pengisian hasil pada formulir lampiran 2 keputusan 64 untuk salah satu partai politik, di mana terdapat ketidaksesuaian dalam perolehan suara sah calon di Dapil 1 untuk beberapa nama.
ANTARA
KPU Sigi Laksanakan Pleno Perbaikan Suara Partai Pemilu 2024
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Komentar (0)
Memuat komentar…







