PONTIANAK –
**Borneonews - Pontianak**, Pelaku usaha di sektor kratom menyambut positif legalisasi ekspor produk ini melalui pengaturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 tahun 2024. Langkah ini dianggap sebagai pencapaian penting dalam memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi eksportir serta pengusaha kratom di seluruh tanah air. Wakil Ketua Asosiasi Kratom Indonesia (AKI) Rudyzar Zaidar Mochtar menekankan bahwa kebijakan ini merupakan inovasi yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan kualitas serta reputasi produk kratom Indonesia di pasar internasional. Menurutnya, wilayah penghasil kratom seperti Kalbar diharapkan mendapatkan keuntungan signifikan dari regulasi baru ini, terutama dalam hal kesejahteraan para petani. Rudyzar menjelaskan bahwa penerbitan Permendag 20 dan 21 tahun 2024 adalah langkah strategis untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh industri kratom. Hal ini mencakup isu-isu seperti kualitas produk, persaingan harga yang tidak sehat, serta kebutuhan akan standardisasi bagi para eksportir. Regulasi ini menetapkan persyaratan ketat terkait jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang dapat diekspor, serta menetapkan kriteria yang wajib dipenuhi oleh para eksportir. "Kami sangat mengapresiasi pengaturan yang jelas mengenai jenis dan ukuran kratom yang diizinkan untuk diekspor. Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi oleh eksportir akan mengurangi risiko ketidakpastian dalam perdagangan. Hal ini berguna untuk memastikan produk kratom Indonesia dapat bersaing dengan adil di pasar global," tambahnya. Ia juga menambahkan, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dari produk kratom serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para petani dan pelaku usaha lokal, termasuk yang berada di Kalbar. Selain itu, pengaturan yang baru ini diharapkan dapat menjaga reputasi kratom Indonesia dan mencegah penyalahgunaan terhadap produk tersebut. Sebelumnya, pemerintah telah secara resmi mengaturlah kebijakan yang berkaitan dengan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom, yang dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 tahun 2023, serta Permendag Nomor 21 tahun 2024. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menjelaskan bahwa pengaturan ekspor komoditas kratom ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah serta keberterimaan produk ekspor Indonesia. Aturan mengenai tata niaga ekspor kratom ini juga mencakup berbagai ketentuan standar ekspor, termasuk bebas dari cemaran mikrobiologi, logam berat, dan kontaminasi dengan daun lainnya. ANTARA