PALU –
**Borneonews - Sigi**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, yang terletak di Sulawesi Tengah, mengeluarkan peringatan kepada seluruh jajaran pengawas, baik di tingkat kecamatan maupun desa, untuk secara aktif melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada tahun 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi, Hairil, menyampaikan pada Senin di Kalukubula, bahwa penting bagi mereka untuk menjalin koordinasi yang erat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi serta pemerintah desa dan kecamatan terkait pelaksanaan Pilkada mendatang. Dia mengungkapkan, “Saya sering mengingatkan kepada seluruh jajaran di tingkat kecamatan, desa, bahkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk terus melakukan koordinasi dengan penyelenggara lainnya, yaitu jajaran KPU setempat, serta berkolaborasi dengan pemerintah desa dan kecamatan dalam rangka mengawasi setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024." Hairil menekankan bahwa fokus Bawaslu Sigi untuk Pilkada tahun 2024 adalah menggencarkan upaya pencegahan. Hal ini dilakukan melalui penyuluhan yang masif kepada masyarakat. “Pengawas di tingkat kecamatan dan PKD di setiap wilayah diharapkan dapat memberikan imbauan baik secara lisan maupun tulisan kepada orang-orang yang mungkin berpotensi melakukan pelanggaran,” tambahnya. Menurutnya, tindakan pencegahan lebih efektif dibandingkan penindakan setelah terjadinya pelanggaran. Tujuan utama adalah agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan aman dan lancar. "Dasar dari imbauan ini adalah pada kenyataan bahwa banyak orang tidak mengetahui apa saja yang bisa dianggap sebagai pelanggaran. Ada juga individu yang mungkin berpura-pura tidak tahu. Tugas kami adalah memberikan edukasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran," ujarnya. Hingga menjelang penetapan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi, belum ada tanggapan atau masukan dari masyarakat mengenai empat calon bapaslon yang ada. "Sampai saat ini, tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait empat bakal pasangan calon di Kabupaten Sigi," ungkap Hairil. Ia menjelaskan bahwa salah satu fokus pengawasan Bawaslu Sigi dalam Pilkada mendatang adalah mengawasi tahapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 23 September 2024. “Keberlanjutan pengawasan kami di tahapan kampanye mirip dengan pemilu sebelumnya, yaitu mengawasi isi kampanye yang tidak boleh mengandung unsur ujaran kebencian, penyebaran *hoaks*, tidak melibatkan anak-anak di bawah umur, ASN, kepala desa, dan anggota BPD, serta tidak menggunakan fasilitas negara,” jelasnya. Untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sigi akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September 2024. Tahapan kampanye dalam Pilkada serentak dijadwalkan dimulai pada 23 September mendatang, dengan empat calon bapaslon yang telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian administrasi, yaitu Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi, Agus Lamakarate dan Semuel Riga, serta Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia. ANTARA