JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Akademisi dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memprediksi bahwa jumlah calon tunggal pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 kemungkinan akan tetap tinggi. Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan penurunan jumlah daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 38, Titi merasa bahwa situasi ini tidak akan banyak berubah. Menurut Titi, lebih banyak daerah yang akan mempertahankan calon tunggal karena rekomendasi pencalonan yang telah mapan di kalangan elit partai. Ia mengungkapkan, "Dari 41 daerah tersebut, lebih banyak daerah yang tetap bercalon tunggal daripada yang bertambah." Dengan agregasi informasi tersebut, dianggap hanya ada enam daerah yang tidak akan menggelar Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah yang mungkin akan mengikuti pola serupa. Titi menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran calon dan penghapusan syarat persetujuan dari partai koalisi lama berdampak signifikan terhadap jumlah calon tunggal. Keputusan untuk memperpanjang masa pendaftaran tersebut dituangkan dalam surat resmi KPU nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 yang diterbitkan pada tanggal 11 September 2024. Sebelumnya, KPU melaporkan terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon untuk posisi kepala dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024, berdasarkan data yang diakses pada Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 WIB. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, juga menyatakan bahwa terjadi penurunan jumlah daerah dengan calon tunggal saat menghadiri simulasi pencoblosan di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada hari Minggu, 15 September 2024. Afifuddin menambahkan, "Setelah pendaftaran perpanjangan penerimaan berkas yang kami lakukan kemarin, terdapat satu provinsi dan 37 kabupaten/kota. Kepastiannya tentu akan diperbarui pada saat penetapan pasangan calon." Bertolak dari jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024. Selanjutnya, kampanye bagi pasangan calon dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara untuk Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, diikuti oleh proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang direncanakan hingga 16 Desember 2024. ANTARA