**Borneonews - Jakarta**, Pengajar Hukum Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyampaikan bahwa kampus merupakan tempat yang ideal untuk menguji visi, misi, dan program dari pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah. Menurutnya, dengan segala sumber daya dan keahlian yang tersedia di lingkungan akademis, kampus dapat berfungsi sebagai platform yang efektif untuk pengecekan mendalam mengenai gagasan yang diusung para calon.
Dalam sebuah webinar yang diselenggarakan secara daring, Titi menekankan pentingnya kolaborasi antara civitas akademika dan calon pemimpin daerah untuk membantu pemilih menilai kemampuan serta arah kebijakan yang akan diambil oleh masing-masing pasangan calon. Ia menggarisbawahi, Kampus adalah alat yang tepat untuk menganalisis gagasan, dan diskusi mendalam mengenai visi dan misi pasangan calon harus melibatkan berbagai pihak di lingkungan akademis. Ini menjadi salah satu instrumen bagi para pemilih agar dapat memastikan bahwa mereka memilih pemimpin yang memiliki kapasitas dan rencana kebijakan yang jelas.
Titi juga memberikan apresiasi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang mengizinkan kampanye pemilihan kepala daerah di perguruan tinggi. Ia menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengoptimalkan debat publik di antara para pasangan calon. Menurutnya, keberanian pasangan calon untuk menguji gagasannya di kampus adalah hal yang sangat penting. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa visi, misi, dan program yang diajukan benar-benar relevan dengan permasalahan yang dihadapi daerah masing-masing.
Lebih lanjut, Titi menekankan, Pasangan calon harus dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa mereka bisa diandalkan dalam hal kepemimpinan daerah. Mereka harus tampil tidak hanya dengan kekuatan politik yang mendalam, tetapi juga dengan kemampuan dan visi yang jelas untuk pembangunan daerah.
Namun, Titi juga menegaskan pentingnya adanya pengaturan lebih lanjut dalam peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye di kampus. Ia mengingatkan bahwa kegiatan ini harus tetap berfokus pada politik dan pertukaran ide yang konstruktif. Titi menambahkan, penting bagi kampus untuk bersikap netral dan memberikan kesempatan yang setara kepada semua peserta pemilihan.
Kampus tidak boleh menunjukkan keberpihakan, tidak boleh terlibat dalam politik praktis, atau menjadi alat bagi kepentingan pasangan calon atau kelompok tertentu. Hal ini harus dipastikan dalam PKPU bahwa kampanye di kampus tetap berpegang pada nilai-nilai dan prinsip yang mesti dipatuhi, tegasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 20 Agustus, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kampanye pemilihan kepala daerah diperbolehkan di perguruan tinggi dengan syarat telah mendapatkan izin dari pengelola perguruan tinggi tersebut, dan pelaksanaan kampanye tidak boleh melibatkan atribut kampanye. Pada keputusan itu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 69 huruf i dari Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.
ANTARA
Kampus Sebagai Wadah Uji Visi Misi Pasangan Calon Pilkada
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







