JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa perubahan pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus mampu memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Hal ini diungkapkannya dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Jakarta. Menurut Lestari, proses amandemen konstitusi bukanlah hal yang terlarang. Ia berpendapat bahwa selama ada kebutuhan yang mendesak untuk bernegara, amandemen terhadap UUD dapat dilakukan dengan tepat. "Gagasan mengenai amandemen konstitusi akan dapat direalisasikan selama terdapat kebutuhan yang sah dan memenuhi sejumlah syarat," ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa masukan dari para ahli dan masyarakat mengenai perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki signifikansi yang besar. Terlebih, saat ini terdapat tingkat kecurigaan masyarakat yang cukup tinggi terhadap niatan untuk melakukan perubahan tersebut. Melalui berbagai masukan yang dimaksudkan untuk menilai dan mengevaluasi implementasi dari perubahan UUD yang sebelumnya, Lestari berharap bahwa setiap amandemen yang dilakukan di masa mendatang akan bisa menjawab beragam tantangan dan kebutuhan dalam kehidupan bernegara. Lestari menekankan pentingnya agar setiap perubahan konstitusi dilakukan sesuai dengan kriteria tertentu. Perubahan tersebut seharusnya bersifat terbatas dan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan khusus, serta membutuhkan pengkajian yang matang agar tidak hanya menjadi solusi sementara atau *tambal sulam*. Ia juga menambahkan bahwa pemikiran dan masukan dari para pakar serta pemangku kepentingan yang terlibat dalam diskusi mengenai perubahan UUD dapat memberikan wawasan yang berharga dan meningkatkan pemahaman bersama di kalangan warga negara. Lestari mendorong agar setiap gagasan perubahan konstitusi ditujukan untuk memperkuat dan meningkatkan nilai-nilai kebangsaan di kalangan masyarakat. ANTARA