BORNEONEWS, Seruyan - Aliran bunga utang Pelabuhan Segintung yang disandang Pemerintah Kabupaten Seruyan, terus  membengkak. Dari jumlah pokok utang yang hanya Rp34,7 miliar, sekarang sudah mencapai nilai Rp50 miliar lebih. Adanya penerapan sistem bunga sebesar satu persen itu, dipastikan akan membuat pemerintah daerah setempat kewalahan melakukan pelunasan utang.
 
“Jangankan dari segi nominal utang pokok Rp34,7 miliar, bunganya saja sangat cukup memberatkan dengan patokan nilai Rp347 juta per bulan. Belum lagi ditambah biaya perkara. Dari jumlah total utang sementara ditambah adanya bunga, itu akan semakin bertambah dalam setiap bulan,” kata Rachmadi G Lentam, advokat asal Kalimantan Tengah kepada Borneonews di Kuala Pembuang, Minggu (31/7).
 
Keseluruhan jumlah utang pelabuhan plus bunganya itu, tercatat dalam neraca pembayaran yang menjadi tanggungan Pemkab Seruyan. Menurut Rachmadi, utang baru bisa dibayarkan jika pemerintah daerah dalam ini Bupati Seruyan Sudarsono memperoleh payung hukum yang kuat dan mengikat agar bisa terlepas dari aspek dampak hukum.
 
“Jika pemkab sudah mengantongi payung hukum, baru bisa dilakukan pembayaran melalui penganggaran dana kembali, seperti yang pernah dianggarkan pemkab atas persetujuan DPRD  Seruyan ditahun sebelumnya. Tapi ini bagaimana sekarang bupati bisa melakukan pelunasan utang, payung hukum saja bupati belum memperoleh. Masalah utang piutang ini, sangat dirumitkan oleh tatanan birokrasi kepemerintahan di tingkat pemerintah pusat,” ungkapnya.
 
Padahal disaat seorang pemimpin daerah tengah mendapati suatu permasalahan di daerah (kabupaten) yang dipimpinnya, pemerintah pusat diharuskan ikut membantu dalam hal solusi penyelesaian.
 
“Coba kalau menyangkut transfer dana bagi hasil dari daerah ke pusat, cepat pemerintah pusat menerima merespon sana sini. Sementara saat pemimpin daerahnya meminta petunjuk atas suatu permasalahan menyangkut utang, semuanya bungkam,” cetus dia. (PARNEN/N).