BORNEONEWS, Palangka Raya - Setiap aparatur sipil negara (ASN) memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus dan penataran. Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib menjamin hak setiap ASN ini.
"Harus ada jaminan pembiayaan dan kesempatan bagi setiap ASN untuk pengembangan kompetensi ini. Pengembangan kompetensi ASN juga harus direncanakan secara tahunan dan dievaluasi hasilnya," kata Reni Suzana, Kapus P3D Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI mewakili Deputi Diklat Aparatur dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Diklat di Aula Bandiklat Kalteng, di Palangka Raya, Senin (1/8/2016).
Sesuai tema kegiatan yang dibuka oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Habib H Said Ismail, Penataan Pengembangan Kompetisi ASN ke depan, Pusat Pengembangan Program dan Pembinaan Diklat LAN menurutnya menggelar sosialisasi ini untuk mempercepat dan memperjuangkan peningkatan kompetensi dari para pelayan publik ini. "ASN harus punya terobosan, harus punya komitmen dalam melaksanakan amanah tugasnya."
Karenanya pengembangan kompetensi ini juga menjadi dasar dalam pengembangan karier dan menjadi salah satu dasar pengangkatan jabatan. Sehingga semakin tinggi jabatannya, semakin banyak inovasi yang dilakukannya dalam menjalankan tugas. (TESTI PRISCILLA/N).








