**Borneonews - Bogor, Jawa Barat**, Indonesia telah berhasil melakukan pengurangan *HCFC* untuk melindungi lapisan ozon, menurut pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pernyataan ini disampaikannya dalam upacara peringatan Hari Ozon Sedunia yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat, pada hari Senin. Ia menjelaskan bahwa Panel Penilaian Ilmiah yang didukung oleh PBB untuk Protokol Montreal mengenai Bahan Perusak Ozon, melalui laporan quadrennial, telah mengkonfirmasi penghapusan hampir 99 persen dari bahan perusak ozon yang telah dilarang.
Menteri juga menyampaikan bahwa Indonesia telah mengurangi konsumsi *HCFC* sebesar 37,5 persen pada tahun 2020 dan 55 persen pada tahun 2023. Dalam konteks ini, ia mengapresiasi semua kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya yang berkontribusi dalam melaksanakan aksi perlindungan lapisan ozon di Indonesia.
"Jika kebijakan yang ada saat ini tetap dilanjutkan dan diimplementasikan dengan baik, diharapkan lapisan ozon akan mulai pulih sekitar tahun 2066 di Antartika, tahun 2045 di Arktik, dan tahun 2040 secara global," ujarnya.
Menteri juga menyoroti bahwa upaya dalam menghilangkan bahan perusak ozon telah berkontribusi signifikan dalam memperlambat pemanasan global.
"Tanpa adanya intervensi yang tepat, penipisan ozon yang tidak terkendali dan paparan *UV-B* yang berlebihan dapat menghambat pertumbuhan tanaman, mengurangi kapasitas vegetasi dalam menyerap karbon dioksida (*CO2*), serta berdampak pada kesehatan manusia, termasuk peningkatan risiko kanker kulit dan katarak," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa peningkatan keberhasilan ini berkat adopsi Amandemen Kigali terhadap Protokol Montreal, yang mengatur ketentuan mengenai pengurangan konsumsi *HFCs*. Meskipun *HFCs* bukanlah bahan perusak ozon, namun mereka dianggap sebagai gas rumah kaca yang sangat berpotensi merusak lingkungan.
Sejalan dengan itu, pengurangan konsumsi *HFCs* akan dimasukkan ke dalam komitmen Indonesia untuk pengurangan emisi, khususnya dalam dokumen Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional ke-2 yang akan dilaporkan kepada Konvensi Kerangka PBB tentang Perubahan Iklim.
Menteri menegaskan bahwa, sesuai dengan Amandemen Kigali, pengurangan konsumsi *HFCs* akan dimulai pada tahun 2029, dimulai dengan pengurangan sebesar 10 persen dan akan meningkat secara bertahap hingga mencapai 80 persen pada tahun 2045 dibandingkan dengan angka dasar.
"Dampak positif dari penerapan Protokol Montreal tidak hanya bertujuan untuk melindungi lapisan ozon, tetapi juga untuk memperkuat tindakan terkait perubahan iklim," tutupnya.
ANTARA
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







