**Borneonews - Lubuk Basung**, Bupati Agam, Sumatera Barat, Andri Warman, telah melakukan pengukuhan terhadap 351 anggota Badan Musyawarah (Bamus) yang berasal dari 54 nagari atau desa adat. Acara tersebut berlangsung di Auditorium IPDN Baso, yang dilaksanakan pada hari Senin, 16 September 2024.
Andri Warman menjelaskan bahwa anggota-anggota Bamus yang dikukuhkan ini tersebar di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Agam. Kegiatan pengukuhan ini merupakan langkah lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Otonomi Daerah dan Pemerintahan Desa, yang mengatur perpanjangan masa jabatan Wali Nagari serta Anggota Bamus dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Proses pengukuhan ini merupakan kelanjutan dari acara yang dilaksanakan pada 13 September 2024, di mana Bamus di 38 nagari telah dilantik di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam. Untuk memperlancar acara, pengukuhan dibagi menjadi dua gelombang, yang bertujuan untuk mengatasi luasnya wilayah Kabupaten Agam dan memperpendek jarak bagi anggota Bamus yang dilantik.
Bupati berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, keharmonisan dan kolaborasi antara Wali Nagari dan Badan Musyawarah Nagari dapat semakin diperkuat, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan lebih baik. Ia juga mengucapkan selamat kepada semua anggota Bamus yang masa baktinya diperpanjang, mendorong mereka untuk menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan berkolaborasi dengan Wali Nagari serta semua pihak demi kemajuan nagari masing-masing.
Lebih lanjut, Bupati Agam mengharapkan pengukuhan ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan pemerintahan di tingkat nagari, termasuk dalam meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di seluruh 92 nagari di Kabupaten Agam.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Agam, Handria Asmi, menjelaskan bahwa dari total 92 nagari di Kabupaten Agam, masa keanggotaan Bamus untuk periode 2020-2026 akan diperpanjang menjadi 2020-2028 untuk 72 nagari. Selanjutnya, untuk periode 2021-2027 akan menjadi 2021-2029 untuk 10 nagari, dan periode 2023-2029 diperpanjang menjadi 2023-2031 untuk 10 nagari lainnya.
Handria menambahkan bahwa perpanjangan periode ini diharapkan dapat memaksimalkan koordinasi, perencanaan, dan pengabdian dalam rangka memajukan Kabupaten Agam.
ANTARA
Bupati Agam Kukuhkan Anggota Bamus untuk Perpanjangan Jabatan
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SMAN 1 Hanau Terima Tambahan Tiga TV Interaktif
Mobil Oksigen Gratis Palangka Raya Layani 289 Pemanfaatan hingga 24 Oktober
Faktor Kelembapan Tinggi Picu Hujan di Palangka Raya Senin Dini Hari
Hotspot Kalteng Turun Selama 4 Hari Terakhir, Tapi Karhutla Harian Bertahan di Kisaran 58 Kejadian
PSI Barito Timur Turun ke Jalan, Bantu Warga Hadapi Kabut Asap Karhutla
Pemko Tidak Kewalahan Tangani Karhutla, Fokus Hadapi Kondisi di Lapangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







