BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan yang mungkin muncul pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran dan mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, serta nyaman bagi masyarakat. Sahirin, salah satu anggota Bawaslu Provinsi Babel, menjelaskan bahwa mereka telah menganalisis beberapa potensi kerawanan yang dapat muncul selama tahap kampanye. Dalam pemaparan yang dilakukan, diharapkan dapat membangkitkan semangat pengawasan partisipatif dari masyarakat. Dalam tahap kampanye, terdapat beberapa masalah yang perlu dicermati. Pertama, ada kemungkinan perubahan mendadak pada lokasi kampanye yang dilakukan oleh para tokoh dalam waktu kurang dari seminggu. Perubahan ini berpotensi menyulitkan pengurus kampanye dalam melengkapi berkas administrasi yang diperlukan, sehingga legalitas Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) tidak dapat diproses dengan baik. Kedua, Sahirin menekankan adanya kemungkinan benturan antara jadwal kampanye di tingkat kabupaten/kota dengan jadwal kampanye di tingkat provinsi. Masalah ketiga yang diidentifikasi adalah rencana kegiatan kampanye yang disampaikan secara mendadak, sehingga tidak memberikan waktu yang cukup bagi pihak terkait untuk mempersiapkan diri. Selanjutnya, Bawaslu juga menganalisis kemungkinan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan di luar jadwal resmi. Kampanye dengan pola ini sering kali dibungkus dalam bentuk kegiatan lain, seperti pentas seni, kejuaraan olahraga, bazar, pembagian sembako, serta kegiatan sosial lainnya yang dapat mengaburkan tujuan sebenarnya. Penting juga untuk dicatat bahwa ada potensi kerawanan dalam bentuk "blusukan", yang dilakukan secara tidak terencana di tempat-tempat keramaian, seperti pasar, pusat belanja modern, dan objek wisata. Kegiatan ini sering dilakukan oleh individu atau tim kecil secara spontan. Sahirin mengingatkan bahwa penyebaran berita hoaks, isu SARA, dan ujaran kebencian juga harus diwaspadai. Selain itu, pemanfaatan tempat ibadah, lokasi kegiatan keagamaan, fasilitas pemerintah, dan sarana pendidikan sebagai ajang kampanye tanpa izin dapat berpotensi terjadi dan perlu diantisipasi sejak dini. Dalam menyikapi semua potensi kerawanan tersebut, Bawaslu Provinsi Babel telah merumuskan beberapa strategi dan rekomendasi. Salah satunya adalah menjalin koordinasi dengan tim sukses terkait rencana pelaksanaan kampanye agar proses penerbitan STTP dapat berjalan lancar. Bawaslu juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap kampanye. Ini termasuk memantau isu-isu negatif, berita hoaks, dan ujaran kebencian yang beredar di media daring, khususnya saat tahap kampanye berlangsung. “Selain itu, kami mendorong KPU untuk meningkatkan sosialisasi terkait aturan dan ketentuan kampanye. Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih tertib serta mengoptimalkan patroli di media sosial bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk mencegah penyebaran isu negatif serta berita hoaks yang dapat membuat situasi menjadi tidak kondusif,” tambahnya. Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk bersikap bijak saat menggunakan media sosial. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terpengaruh oleh penyebaran isu, berita bohong, dan ujaran kebencian yang dapat mengarah pada polarisasi di tengah masyarakat. “Kerja sama dengan pemuka agama, tokoh masyarakat, pemangku adat, dan organisasi kemasyarakatan sangat penting untuk meredam berbagai isu negatif yang muncul. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 agar berlangsung aman dan kondusif. Kami juga berharap rekan-rekan media massa dapat menyajikan berita yang objektif dan berimbang,” tutupnya. ANTARA