**Borneonews - Jakarta**, Seorang pakar hukum pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa gerakan *golput*, yang mencakup ajakan untuk tidak memilih atau memilih semua calon, seharusnya tidak dikenakan sanksi pidana. Dalam sebuah webinar yang diadakan secara daring pada Senin, Titi menyatakan, "Dari perspektif hukum pemilu, gerakan golput ini adalah bentuk ekspresi politik yang seharusnya dibiarkan tanpa kriminalisasi."
Menurutnya, keputusan untuk memilih maupun tidak memilih adalah hak masing-masing warga negara. Hal ini harus didasarkan pada pemahaman dan kesadaran yang mendalam. "Pemidanaan atas gerakan golput hanya dapat diberlakukan jika ada tindakan politik uang, kekerasan, atau ancaman yang menghalangi seseorang untuk mengekspresikan hak pilihnya," tegasnya.
Titi juga menambahkan bahwa gerakan golput menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh partai politik, kandidat, dan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, sangat penting agar semua pihak memberikan respon yang konstruktif melalui diskusi mengenai gagasan dan program yang ditawarkan secara kritis.
Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah seharusnya tidak hanya menjadi agenda rutin, tetapi juga harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip pemilu yang bebas dan adil. Alih-alih mengancam dengan pemidanaan terhadap gerakan-gerakan warga yang bersikap kritis, kita seharusnya berfokus untuk menciptakan narasi yang benar-benar berorientasi pada gagasan politik dan program, ujarnya. Dengan demikian, masyarakat akan diyakinkan bahwa proses pemilihan ini berlangsung secara sah dan tidak sekadar permainan belaka.
Di sisi lain, Titi mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang mengizinkan kampanye di area perguruan tinggi. Dia menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat bekerja sama dengan institusi pendidikan untuk memaksimalkan debat publik antara calon kepala daerah.
Keputusan ini seharusnya digunakan sebagai instrumen untuk memperkuat agenda politik berbasis gagasan dan menciptakan dialog yang lebih mendalam dalam Pilkada 2024, ungkap Titi. Hal ini penting agar pemilih tidak terpaksa menggunakan hak pilih mereka, terutama jika mereka merasa tidak yakin bahwa pemilihan ini berlangsung dalam suasana yang *genuine*, autentik, bebas, dan adil. Ini menjadi refleksi bagi semua pihak yang terlibat dalam proses demokrasi ini.
ANTARA
Gerakan Golput Tidak Boleh Dikriminalisasi Menurut Ahli Hukum
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Komentar (0)
Memuat komentar…







